blank
Sidang Tipiring yang berlangung siang tadi di Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA, (SUARABARU.ID) – Pengusaha karaoke D’Bar di Telukawur,  Jepara Arwan Prasetyo akhirnya didenda sebesar Rp. 8 juta,  subsider kurungan 30 hari dalam Sidang Tindak Pidana Ringan.

Sidang  yang dipimpin oleh hakim Veny Mustika, SH, MH ini berlangsung Kamis 30 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jepara. Sedangkan penyidik dalam perkara ini adalah Anwar Sadat, S.STP. MH dan panitia pengganti Eko Budi, SH.

blank
Delapan pemandu karaoke D”Bar yang terjaring operasi

Pengusaha karaoke ini  disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara setelah sebelumnya  digerebeg oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI melanggar Perda No. 9 tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.   Saat digerebeg didalam karaoke ini ditemukan 8 orang pemandu.

Walaupun ruangan karaoke kosong, namun nampak baru saja ditingggalkan secara tergesa-gesa oleh para pemandu dan tamu. Sebab ketika tim gabungan datang ruangan nampak baru saja dipakai dengan sisa minuman dan makanan.

Demikian juga Lestari, pengusaha karaoke dari Desa Bugel yang juga terjaring operasi. Dalam sidang yang berlangsung tanggal 17 Juli lalu, Lestari juga dinyatakan bersalah melanggar Perda No. 9 tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Ia juga didenda sebesar Rp. 8 juta,  subsider kurungan 30 hari.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Abdul Sykur dalam penjelasan kepada wartawan mengungkapkan, operasi terhadap tempat karaoke akan terus dilakukan sebab melanggar Perda No. 9 tahun 2016.

Disamping itu sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam masa pandemi ini juga akan terus dilakukan.  “Harapan kami Desa-Desa yang meiliki obyek wisata juga turut menjaga obyek wisata yang ada agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Hadepe – Ua