blank
Bangunan yang diduga melanggar perijinan di Jl. Ngaglik Lama 126 (Jalan Rinjani) Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
blank
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto (Foto=Istimewa)

SEMARANG (SUARABARU.ID)-Sebagai penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu akan menindak tegas gedung~gedung atau bangunan yang diduga melanggar dalam proses pembangunannya.

“Jika memang dari hasil survey lapangan, gedung atau bangunan itu melanggar aturan, akan kami tindak tegas. Apakah nantinya akan dilakukan penyegelan atau pembongkaran tergantung dari Dinas Tata Ruang (Distaru, red) Kota Semarang bagaimana rekomendasinya nanti,” jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, SH di kantornya saat dikonfirmasi awak media, terkait dugaan pelanggaran perijinan pembangunan gedung di Jl. Ngaglik Lama No. 126 (Jl. Rinjani) Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kenapa menunggu rekomendasi dari Distaru, lanjut Fajar, karena Distaru sebagai pemilik ijin tekhnik dalam proses pembangunan gedung tersebut. Sehingga Satpol PP tidak salah langkah dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda Kota Semarang.

blankOleh sebab itu, disarankan oleh Kepala Satpol PP, agar segera konfirmasi ke pihak Distaru Kota Semarang, agar segera ditindaklanjuti prosesnya. Dan tahapannya, akan dikeluarkan SP (Surat Peringatan) 1,2 dan 3. Dengan jarak waktu 7 hingga 9 hari kerja dari masing – masing SP tersebut. “Ya langsung saja ditanyakan. Setelah nanti Distaru mengeluarkan rekomendasi. Kami langsung menindaklanjuti,” tegas Fajar.

Seperti informasi yang diterima, ada laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan pelanggaran pembangunan gedung yang ada di Jl. Ngaglik Lama No. 126 (Jl. Rinjani) Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Yaitu dugaan pelanggaran lingkungan, jumlah lantai tidak sesuai perijinan dan lainnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, dari pantauan yang dilakukan masyarakat, pengerjaan pembangunan gedung yang dimaksud masih tetap berjalan dan belum ada tindakan apapun. Padahal pelaporan sudah dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.

Masyarakat berharap, pemerintah Kota Semarang (pemkot) melalui penegak Perda, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar wibawa pemkot semakin hebat seperti mottonya.

Absa_Smg