blank
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. Antara

KUALA LUMPUR (SUARABARU.ID) – Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membayar uang jaminan sebanyak RM 2 juta (Rp 6,8 miliar) di loket pendaftaran kejahatan Mahkamah Tinggi di Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur, Rabu.

Najib Razak membayar uang jaminan sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi Selasa sehubungan hukuman tujuh dakwaan terkait penyalahgunaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International.

Najib Razak masuk ke pengadilan sekitar pukul 13.30 dengan menggunakan jalan yang berbeda sehingga tidak disadari oleh media yang menunggu semenjak pagi.

Anggota Parlemen Dapil Pekan UMNO tersebut terlihat keluar setengah jam kemudian dengan ditemani anak lelakinya Norashman Najib.

Saat melewati wartawan dan fotografer Najib Razak bercanda dengan mengatakan bahwa para fotografer sudah mengambil banyak foto dirinya Selasa (28/7).

Dia turut melambaikan tangan kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan uang jaminan RM1 juta untuk menangguhkan hukuman sementara menunggu banding di Mahkamah Rayuan (Banding).

Namun Mohd Nazlan memerintahkan tambahan RM1 juta lagi uang jaminan bagi penangguhan hukuman dengan dua penjamin.

Ant/Muha