JEPARA,(SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi akhirnya memutuskan mengizinkan masyarakat menggelar shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Keputusan ini diambil pada rapat bersama antara bupati Jepara, Forkopimda, Kemenag, MUI dan beberapa ormas Islam di Jepara, Selasa malam (28/7/2020) di ruang kerja bupati.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Jepara tersebut dihadiri Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Dandim Jepara Letkol Arm Suharyanto, Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama, Kajari Jepara Saiful Bahri, perwakilan dari Kemenag Jepara, Ketua MUI Kabupaten Jepara Dr. KH. Mashudi, Ketua PD Muhammadiyah KH Fakhrurrozi, Wakil Ketua PC NU H. Hisyam Zamroni serta utusan dari instansi terkait.
Menurut Dian Kristiandi, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M, masyarakat diijinkan melaksanakan ibadah Idul Adha tetapi harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Ijin ini dikecualikan bagi daerah yang belum dinyatakan aman dari covid 19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.
Dijelaskan, dilihat dari kategori zona penyebaran covid 19 yang dikeluarkan Gugus Tugas (Covid 19) Provinsi Jawa Tengah Jepara masuk zona merah, tetapi dari tingkat resiko termasuk resiko sedang.
“Karena resikonya sedang, maka rapat memutuskan mengijinkan masyarakat untuk menggelar shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetapi dengan syarat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan” ujar Dian Kristiandi.
Untuk memastikan jamaah disiplin melakukan protokol kesehatan, selain bantuan penerjunan anggota TNI dan Polri, pihaknya meminta ormas Islam yang memiliki satuan pengamanan internal agar membantu menertibkan jamaah di titik-titik tempat ibadah.
Dian Kristiandi juga menjelaskan, agar pelaksanaan ibadah Idul Adha tidak menimbulkan resiko, Pemkab. Jepara akan mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan dan tatacara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, tambahnya.
Hadepe-Dkmfo