blank
STIKER - Petugas Satpol PP memasang stiker 'segel' di ruko Pasar Sore Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal selaku pemilik aset melakukan penyegelan terhadap 23 ruko Pasar Sore yang berada Jalan Letjend Suorapto Kota Tegal, Senin (27/7/2020).

Puluhan petugas Satpol PP Kota Tegal menempeli ruko tersebut dengan kertas stiker bertuliskan Bangunan Ruko Milik Pemerintah Kota Tegal Berdiri di Atas Sertifikat HPL No.1 Kelurahan Tegalsari. Sticker lain bertuliskan Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Tegal ditempel saling beredekatan.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang langsung turun ke lapangan memantau jalannya penyegelan disaksikan jajaran Forkompinda Kota Tegal mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dan penertiban aset yang sudah delapan tahun bermasalah.

Mestinya delapan tahun lalu pada 2012, aset Pasar Sore Kota Tegal sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tegal, karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir pada 2012.

“Hari ini kami mengamankan sebanyak 23 ruko dimiliki 11 orang. Saya juga berharap tanggungan selama delapan tahun untuk segera diselesaikan,” tutur Dedy Yon.

Dedy Yon menjelaskan, kerugian selama delapan tahun diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Saat ini ruko Pasar Sore Kota Tegal, harus dikosongkan terlebih dahulu.

Apabila kerugian selama delapan tahun sudah bisa terselesaikan, maka pedagang lama diprioritaskan bisa melanjutkan sewanya.

“Untuk sementara diamankan dulu. Nanti kalau mau dilanjutkan kita MoU dengan sistem sewa per tahun. Akan tetapi kerugian negara selama delapan tahun harus diselesaikan,” tegasnya.

Sementara Penasihat Hukum (PH) pedagang Pasar Sore, Bani Adam meminta, Pemerintah Kota Tegal agar bisa menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) karena proses hukum masih berlangsung di tingkat MA.

Bani Adam menjelaskan, di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) dan tingkat kedua Pengadilan Tinggi (PT), pihaknya menang. Namun, di MA pihaknya mendapat NO atau (Niet Ontvankelijke verklaard) karena alasan kewenangan absolut. Dan saat ini pihaknya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Dari PN kita menang. PT kita menang. Di kasasi kita dapat NO karena kewenangan absolut. Jadi pokok materi yang dari MA itu belum keluar,” jelasnya.

Tuntutan para pedagang kata Bani, sebenarnya agar HGB bisa diperpanjang. Dan sejak HGB selesai pada 2012, Pemerintah Kota Tegal tidak merespon adanya upaya perpanjangan.

“Kita sudah berupaya untuk mengajukan perpanjangan HGB. Tapi tanpa alasan yang jelas, dari pemerintah kota menolak melakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Dari 12 pedagang baru 3 HGB yang sudah diserahkan ke Pemkot Tegal melalui Kejaksan Negeri Kota Tegal.

Nino Moebi