blank
Tersangka penjual togel, FR alias Gendut, warga Desa Jatonegara, Kecamatan Sempor, sedang ditanya oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dipergoki menjual kupon toto gelap (togel),  FR  alias Gendut (30), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekitar Pukul 20.00 di lapaknya di desa setempat. Tersangka mengaku sehari dia bisa mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari jualan togel tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 507.000, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

“Tersanga kita tangkap berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,”jelas AKBP Rudy Cahya didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi memberi keterangan pers di depan tersangka penjual togel.(Foto:SB/Ist)

Tersangka mengaku, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga 400 ribu rupiah perhari. Pembeli togel umumnya warga sekitar.

Kapolres  menegaskan, pihaknya sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy Cahya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Warga juga diminta melapor ke polisi jika di lungkungannya ada perjudian.

Kini akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Komper Wardopo