blank
Terdakwa Cempa siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: Nino Moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) –
Pemilik tempat hiburan Kota Tegal terdakwa kasus dugaan penganiyaan Trisno alias Cempa terhadap Ponco menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (28/7/2026).

Ponco memaafkan terdakwa Cempa. Tapi, proses hukum tetap berjalan. “Dia mengaku salah, sebagai manusia saya memaafkan. Tapi, proses hukum tetap berjalan,” kata Ponco kepada sejumlah wartawan.

Persidangan Perkara terdaftar dengan nomor 55/Pid.B/2026/PN Tgl di Pengadilan Negeri Tegal dengan dakwaan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Hery Cahyono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad menghadirkan sepuluh saksi.

Sidang perdana selain menghadirkan saksi korban Ponco, persidangan juga menghadirkan 9 saksi lainnya.

Diawal persidangan ketua majelis hakim menanyakan kepada korban Ponco apa ada upaya perdamaian sebelumnya. Ponco dengan tegas tidak pernah ada perdamaian. Sebaliknya saat ketua majelis mempertanyakan yang sama, apa sudah ada upaya untuk perdamaian. Terdakwa menjawab bahwa dirinya sudah ada upaya damai melalui kakaknya.

Upaya damai dilakukan oleh kakak terdakwa menemui korban Ponco sehari setelah kejadian di Rumah Makan Sekotji Jalan A Yani Kota Tegal.

Saat JPU mempertanyakan kepada korban apakah ada upaya damai atau permintaan maaf kepada korban. Ponco mengaku beberapa setelah beberapa hari kejadian istrinya terdakwa minta maaf melalui fasilitas WhatsApp. Tapi, korban tidak menanggapi.

Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan apa ada keluarga yang minta maaf setelah kejadian. Korban Ponco mengaku ada kakaknya terdakwa Santo meminta maaf di rumah makan Sekotji Jalan A Yani Kota Tegal dan Ponco memaafkan.

Ponco beralasan mau memaafkan kakak terdakwa karena yang saat kejadian memegangi badan terdakwa. “Saya memaafkan kakaknya sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau sama terdakwa Cempa saya tidak memaafkan,” kata korban Ponco.

Saat anggota majelis hakim mengulang menanyakan kepada korban apa mau memaafkan terdakwa namun. Dijawab korban dia memaafkan terdakwa tapi minta hukum tetap berlanjut.

Kuasa hukum Ponco Putra Fajar Sunjaya menambahkan, sesuaikan dengan tahapan dan mekanisme KUHAP yang baru telah dilalui di persidangan. “Pada prinsipnya sebagai manusia klien kami memaafkan, tapi proses hukum kehendak beliau korban tetap berjalan.
Terkait tuntutan telah dibacakan oleh JPU pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,” terang Fajar.

Terpisah pihak kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

Isno