SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diikuti para kepala daerah se-Jawa Tengah itu menjadi penanda dimulainya proses penilaian pelayanan publik tahun 2026. Tahun ini, penilaian mengusung tema “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak”.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menilai penilaian Ombudsman RI menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi standar administratif. Lebih dari itu, pelayanan pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan secara langsung.
“Penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik. Harapannya, pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kudus semakin berkualitas, akuntabel, mudah diakses, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Sam’ani.
Ia menegaskan, Pemkab Kudus akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor. Evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik tahun 2026 mengalami perubahan pendekatan. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga melihat dampak nyata pelayanan yang diterima masyarakat.
“Pelayanan publik harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penilaian ini menjadi instrumen untuk mendorong tata kelola pelayanan yang bersih, akuntabel, dan mencegah terjadinya maladministrasi,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menambahkan, penilaian pelayanan publik kini bertransformasi menjadi Opini Maladministrasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan potensi maladministrasi sejak dini sehingga perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Pendekatan ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur potensi maladministrasi agar pelayanan publik semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mempertahankan capaian kualitas pelayanan publik sekaligus terus meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintahan dan tidak hanya dilakukan untuk memenuhi aspek penilaian.
“Pelayanan publik jangan hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi saat penilaian, tetapi harus menjadi budaya kerja yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui evaluasi dan penilaian Ombudsman RI tersebut, Pemkab Kudus diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan publik pun menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Kudus tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ali Bustomi













