blank
Kuasa hukum DPP LPHI, Dela Fatwa Yuda dan Anisah. Foto: Dok/Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) mendesak Polrestabes Semarang segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang dilaporkan hampir satu tahun.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum orang tua tiga korban berinisial NAS, AIPC, dan ARHR yang seluruhnya masih di bawah umur.

Kuasa hukum DPP LPHI, Dela Fatwa Yuda dan Anisah menyatakan, laporan terhadap terlapor berinisial AR telah disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 8 September 2025. Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan perkara yang signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan pihak pelapor.

Yuda mengatakan, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, tiga orang tua korban telah memberikan kuasa kepada DPP LPHI untuk mengawal proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

“Dalam waktu hampir satu tahun, belum ada perkembangan signifikan yang diterima pelapor. Terduga pelaku juga masih bebas,” kata Yuda.

Yuda menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Polrestabes Semarang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. “Ada apa dengan AR sehingga perkara ini seolah terhenti?” ujarnya.

Anisah menyebut, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak merupakan perkara yang harus ditangani dengan serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban.

Menurutnya, selain tiga korban yang didampingi LPHI, ada korban lain yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai dengan terduga pelaku.

Anisah menjelaskan, korban kekerasan seksual terhadap anak berpotensi mengalami dampak psikologis, seperti trauma, kehilangan rasa aman, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD), sehingga penanganan hukum yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.

Melalui pendampingan hukum terhadap ketiga korban, DPP LPHI meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Demi masa depan generasi muda, kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polrestabes Semarang, menangani perkara ini secara serius dan memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Agus S