SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan di Balai Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Semarang, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusbakum UIN Salatiga, perangkat dan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Banyubiru yang antusias mengikuti penyuluhan hukum.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lily Mufidah, menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Posbankum Menuju Restorative Justice untuk Mewujudkan Akses Keadilan yang Berkeadilan, Inklusif, dan Berwawasan Kebangsaan.”
Lily menjelaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice, hingga memperoleh rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila diperlukan.
Lily menekankan bahwa keberadaan Posbankum menjadi sarana strategis untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya.
Pendekatan restorative justice diharapkan mampu mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan para pihak, serta penyelesaian perkara yang berkeadilan sehingga tercipta keharmonisan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan seputar peran dan layanan Posbankum desa/kelurahan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice, serta prosedur memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Lily menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Organisasi Bantuan Hukum, tokoh masyarakat, dan warga dalam membangun budaya sadar hukum.
Dengan penguatan Posbankum, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh layanan hukum yang berkualitas sehingga terwujud akses keadilan yang berkeadilan, inklusif, dan berwawasan kebangsaan.
Ning S













