WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pergeseran dan penambahan atau pengurangan anggaran, agar mempersiapkan perencanaan dengan sebaik-baiknya. Yakni dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhitungkan sisa waktu di Tahun Angaran 2026, sehingga penyerapan anggaran yang ditetapkan dapat optimal.
Demikian direkomendasikan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Wonogiri, dan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Rabu (22/7/26). Laporan Banggar, disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Edhy Tri Hadyantho, merupakan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wonogiri Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Achmady, Kriyanto dan Suryo Suminto. Dihadiri sebanyak 38 dari 50 anggota Dewan. Dalam absensi yang disampaikan Ketua DPRD Sriyono, disebutkan ada sebanyak 12 anggota yang tidak. Yakni 6 anggota Fraksi PDI Perjuangan, masing-masing dua anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat, serta masing-masing satu anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Gerindra Plus PAN.
Saat mengawali rapat, Ketua DPRD Sriyono menanyakan kepada Sekwan, apakah ada surat masuk. ”Siap pimpinan ada,” jawab Sekwa Edhy Tri Hadyantho. Yakni surat izin dari Bupati Setyo Sukarno yang tidak dapat hadir, karena bersamaan waktunya menghadiri Rakornas yang membahas keuangan daerah di Jakarta. Terkait ini, Bupati menunjuk Wakil Bupati Imron Rizkyarno untuk mewakilinya ke rapat paripurna DPRD Wonogiri.
Sekwan Edhy Tri Hadyantho dalam menyampaikan laporan Banggar, menyebutkan tentang struktur rancangan perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Untuk pendapatan semula Rp 2,130 triliun lebih menjadi Rp 2,148 triliun lebih atau bertambah Rp 18,182 miliar lebih. Belanja semula Rp 2,220 triliun lebih menjadi Rp 2,392 triliun lebih. Surplus/defisit semula Rp 90,199 miliar lebih menjadi Rp 243,896 miliar lebih. Kemudian pembiayaan, semula Rp 90,199 miliar lebih menjadi Rp 243,896 miliar lebih.
Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno tampil membacakan sambutan tertulis Bupati. Kepada OPD, Bupati minta segera menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran). Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan RAPBD. ”Agar program kegiatan dapat diemplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat Wonogiri,” tandasnya.
Menandai disetujuinya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Wonogiri Tahun 2026, Pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati kemudian memeberikan tanda tangan secara bergantian. Diawali Wakil Bupati Imron Rizkyarno, kemudian Ketua DPRD Sriyono, berikut para Wakil Ketua DPRD Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto.(Bambang Pur)













