GROBOGAN (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Grobogan tengah mematangkan agenda strategis di bidang lingkungan hidup.
Agenda tersebut meliputi percepatan implementasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini memasuki tahap dua.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, mengungkapkan bahwa kedua proyek ini menjadi fokus utama karena berdampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan investasi daerah.
BACA JUGA : Medan Terjal Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Purworejo dalam Pengecoran Jalan
Koordinasi intensif baik di tingkat pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan, maupun di tingkat daerah terus digenjot demi memastikan regulasi berjalan sesuai koridor hukum.
Akselerasi Proyek PSEL Tahap Dua dan Pembentukan BLUD
Terkait pengelolaan sampah, Kabupaten Grobogan berhasil terpilih sebagai salah satu dari 12 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memfasilitasi proyek PSEL melalui skema Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil pembicaraan teknis menyusul High Level Meeting di Jakarta, Kabupaten Grobogan ditetapkan masuk ke dalam pelaksanaan Tahap Dua.
“Sebagai konsekuensi masuk dalam Tahap Dua program PSEL ini, Pemkab Grobogan diwajibkan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses ini ditargetkan rampung dalam rentang waktu bulan Juli hingga paling lambat 18 September 2026,” ungkap Heru Dwi Cahyono, Jumat (17/7/2026).
Selain kelembagaan, tantangan utama proyek PSEL ini adalah pemenuhan input pasokan sampah yang disyaratkan minimal mencapai 600 ton per hari.
BACA JUGA : LKS dan Kekeliruan Cara Kita Memandang Pendidikan Anak
Target tersebut terbilang besar mengingat volume sampah yang saat ini masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) rata-rata hanya berkisar 90 ton per hari.
Hal ini disebabkan adanya regulasi daerah yang membatasi volume sampah masuk TPA maksimal 10 persen, sementara 90 persen sisanya wajib dikelola secara mandiri di sumbernya.
BACA JUGA : Menjadi Aset Bangsa yang Menentukan Arah Pembangunan
Guna mengatasi kesenjangan volume tersebut, DLH Grobogan diwajibkan menyusun strategi pemenuhan input sampah yang komprehensif sebelum batas waktu 5 Agustus 2026.
“Strategi tersebut akan memperluas skala pengumpulan sampah (collecting) hingga menyasar tingkat komunal, seperti optimalisasi pengelolaan di level RT, RW, dan desa ,” katanya.

Heru optimis target tersebut realistis karena total timbulan sampah di seluruh Grobogan sebenarnya mencapai 850 ton per hari.
Untuk lokasi fasilitas PSEL, Pemkab Grobogan telah menyiapkan lahan di kawasan TPAS Ngembak yang terletak di sebelah utara jalan dan menyeberang saluran Klambu Kudu.
BACA JUGA : Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Dua Anak yang Tenggelam di Saluran Irigasi Singomerto
Lahan tersebut terbagi dalam dua bidang berdampingan, yakni 6,6 hektar di sisi timur dan 3,4 hektar di sisi barat. Jumlah ini dipastikan sangat mencukupi dari kebutuhan minimal pusat yang hanya sebesar 6,6 hektar.
Sesuai linimasa, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, disusul Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 21 Agustus 2026 sebelum melangkah ke tahap studi kelayakan, AMDAL, PPA dengan PLN, serta target groundbreaking pada November 2026.
Penyelesaian Tata Ruang Lahan PSEL
Heru Dwi Cahyono tidak menampik adanya tantangan administratif berupa status tata ruang lahan TPAS Ngembak yang saat ini belum masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Untuk itu, DLH tengah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan penyesuaian tata ruang.
Langkah ini krusial karena perizinan PSEL mensyaratkan lokasi pembangunan harus berada di luar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Karena Perda LP2B Grobogan belum resmi disahkan, momentum ini dimanfaatkan pemda untuk memastikan adanya kesesuaian tata ruang agar proyek strategis nasional ini terhindar dari kendala hukum di kemudian hari,” tambahnya.
TYA WIDYA













