blank
Ilustrasi. Reka foto: SB.ID

Institusi ekstraktif tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran. Ia dapat hidup dalam demokrasi. Pemilu tetap diselenggarakan. Parlemen tetap bersidang. Laporan dibuat. Lembaga pengawas tetap ada. Namun, aturan dijalankan secara berbeda tergantung siapa yang berhadapan dengan negara. Orang kecil cepat ditindak. Orang kuat memperoleh waktu, negosiasi, dan perlindungan.

Tender disebut terbuka, tetapi pemenangnya dapat diduga sejak awal. Kekayaan pejabat dilaporkan, tetapi lonjakan kekayaan tidak selalu dijelaskan secara mendalam. Proyek disebut strategis, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik manfaat akhirnya. Hilirisasi disebut keberhasilan, tetapi tenaga kerja lokal, UMKM, masyarakat adat, dan lingkungan belum tentu menerima manfaat sebanding.

Dalam sistem semacam ini, negara tidak lagi terutama berfungsi sebagai pengatur kepentingan umum. Negara berubah menjadi jembatan antara kekuasaan politik dan akumulasi modal.

Pasal 33 yang Dikhianati

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kalimat itu bukan slogan upacara.

Penguasaan negara tidak berarti pemerintah boleh bertindak sebagai perusahaan yang hanya mengejar laba. Negara menguasai sumber daya karena mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Namun, realitas Indonesia sering memperlihatkan kontradiksi. Negara kaya tambang, minyak, gas, batubara, nikel, sawit, hutan, laut, dan berbagai komoditas, tetapi pembiayaan negara sangat bergantung pada pajak masyarakat.

Ketergantungan pada pajak bukanlah kesalahan. Semua negara modern memungut pajak. Masalahnya muncul ketika rakyat dikejar untuk membayar kewajiban, sementara kebocoran sumber daya, penghindaran pajak, konflik kepentingan, konsesi murah, dan rente ekonomi tidak ditangani secara serius.

Masyarakat kemudian bertanya, yaitu jika sumber daya alam kita begitu besar, ke mana nilai tambahnya mengalir? Kita perlu berhati-hati terhadap klaim fantastis bahwa APBN Indonesia seharusnya mencapai puluhan ribu triliun rupiah atau bahwa semua warga dapat menerima puluhan juta rupiah setiap bulan tanpa bekerja. Klaim semacam itu membutuhkan perhitungan produksi, cadangan, harga pasar, biaya investasi, jumlah penduduk, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan negara.

Akan tetapi, menolak angka fantastis bukan berarti menolak pertanyaan dasarnya. Pengelolaan sumber daya alam memang harus diaudit secara lebih terbuka. Pemerintah harus menjelaskan penerima konsesi, pemilik manfaat akhir perusahaan, nilai royalti, fasilitas pajak, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi daerah.

Pasal 33 tidak boleh hanya dibacakan dalam pidato kenegaraan, lalu dilupakan ketika izin dibagikan.

LHKPN Jangan Jadi Etalase Kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pejabat diwajibkan melaporkan aset, utang, surat berharga, kendaraan, tanah, bangunan, dan kekayaan lainnya. Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah pejabat telah melapor.

Pertanyaannya adalah apakah laporan itu benar-benar diperiksa.

Jika seseorang masuk ke pemerintahan dengan kekayaan tertentu, kemudian hartanya meningkat sangat besar dalam waktu singkat, negara harus mampu menjelaskan apakah kenaikan tersebut berasal dari pendapatan sah, investasi, warisan, utang, keuntungan perusahaan, atau sumber lain.

Lonjakan kekayaan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, lonjakan yang tidak sejalan dengan penghasilan sah merupakan indikator risiko yang layak diperiksa.

Jika LHKPN hanya menjadi tempat menyimpan angka kekayaan tanpa analisis, verifikasi, klarifikasi, dan tindak lanjut, maka ia berubah menjadi museum kekayaan pejabat.

KPK seharusnya secara berkala menjelaskan berapa banyak laporan berisiko tinggi yang diperiksa, berapa yang diklarifikasi, dan berapa yang diteruskan kepada penindakan atau otoritas pajak. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Artinya, kekuasaan presiden, menteri, parlemen, polisi, kejaksaan, dan lembaga lain harus dibatasi aturan. Negara berubah menyerupai negara preman ketika ancaman lebih dominan daripada prosedur, ketika hukum digunakan secara selektif, dan ketika kritik dijawab dengan intimidasi.

Premanisme negara bukan terletak pada keberadaan pajak atau sanksi hukum. Premanisme muncul ketika negara menuntut kepatuhan tanpa memberikan keadilan.