GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 menjadi agenda utama dalam rapat paripurna tahap II yang digelar di ruang sidang DPRD Grobogan, Kamis (9/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Grobogan secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 itu diambil dalam forum Paripurna DPRD Grobogan yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Napak Tilas Jejak Pangeran Mangkubumi di Sragen
Rapat juga dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi beserta jajaran pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Penandatanganan itu menjadi simbol bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah telah mencapai kesepakatan bersama setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.
“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Grobogan,” jelas Lusia Indah Artani.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh unsur yang memiliki kewenangan sehingga proses penyusunan berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Lusia menjelaskan, sebelum memasuki setiap tahapan pembicaraan, seluruh fraksi di DPRD Grobogan lebih dahulu menggelar rapat internal guna mendalami substansi materi yang dibahas.
BACA JUGA : DPRD Jepara Tetapkan 4 Perda, Ini Catatan Kritis dan Lengkap Fraksi PDI Perjuangan
Langkah tersebut dilakukan agar setiap fraksi memiliki pemahaman yang sama terhadap materi Raperda sebelum dibawa ke forum pengambilan keputusan.
Sebelum agenda persetujuan dilaksanakan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Grobogan.
Laporan Badan Anggaran tersebut dibacakan oleh Norisa Sinthike Matatias yang menyampaikan hasil pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Kesepakatan Seluruh Fraksi
Hasil pembahasan menunjukkan seluruh fraksi di DPRD Grobogan memberikan dukungan terhadap penetapan Raperda menjadi peraturan daerah.
“Dari laporan Badan Anggaran, tujuh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025,” tegas Lusia.
Kesepakatan seluruh fraksi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD Grobogan untuk menetapkan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Usai memperoleh persetujuan DPRD, Bupati Grobogan Setyo Hadi memaparkan tahapan lanjutan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, dokumen hasil persetujuan bersama tidak langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah karena masih harus melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Paling lambat 3 hari terhitung sejak penandatanganan Raperda, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi,” papar Setyo Hadi.
Setyo menambahkan, hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah akan disampaikan kembali kepada Bupati Grobogan paling lambat 15 hari sejak dokumen diterima pemerintah provinsi.
BACA JUGA : Himalika USM Gelar Seminar Karya Tulis Ilmiah
Setelah hasil evaluasi diterima, pemerintah daerah bersama DPRD Grobogan akan melakukan penyempurnaan terhadap materi Raperda apabila masih terdapat catatan maupun rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyempurnaan tersebut memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sebelum dokumen ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Setyo, seluruh tahapan itu telah memiliki jadwal yang jelas sehingga proses penetapan perda dapat berlangsung sesuai target yang telah ditentukan.
BACA JUGA : HYDROPLUS Soccer League All-Stars, Mojang Priangan dan Putri JP Jakarta Pemuncak Klasemen Grup A
“Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), paling lambat pada minggu ke II bulan Agustus 2026,” ujar Setyo Hadi.
Dengan adanya persetujuan dalam Paripurna DPRD Grobogan, proses pembentukan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 kini memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Keputusan dalam Paripurna DPRD Grobogan tersebut sekaligus menandai komitmen legislatif dan eksekutif untuk menuntaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
TYA WIDYA













