GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Peristiwa pria tenggelam di sebuah empang di Kabupaten Grobogan berakhir tragis.
Seorang pria berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, ditemukan meninggal dunia saat diduga mencari ikan.
Diduga, saat memancing korban menggunakan alat setrum di sebuah empang di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Minggu (5/7/2026) malam.
BACA JUGA : Lewat Teknologi ini, Tambak Udang Milik Pemprov Jateng Sukses Panen di Tengah Kawasan Industri
Kasus pria tenggelam di empang Grobogan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap mengapung di permukaan air, sementara alat setrum ikan yang digunakannya masih dalam kondisi menyala.
Peristiwa pria tenggelam di empang Grobogan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Dugaan sementara, korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto (56).
BACA JUGA : Ungkap Kasus Pencurian Barang Milik Pelanggan, KAI Daop 4 Apresiasi Polrestabes
Setelah menerima laporan itu, personel Polsek Grobogan bersama Tim Inafis Polres Grobogan, BPBD, dan petugas kesehatan dari Puskesmas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut,” ujar AKP Sunarto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sempat datang ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi.
Setelah itu, ia menghubungi rekannya, Riski (24), untuk mengajak mencari ikan menggunakan alat setrum di empang yang telah disepakati.
Keduanya berencana mencari ikan pada malam hari. Namun saat waktu yang telah ditentukan tiba, Riski sempat menghubungi korban melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat balasan.
BACA JUGA : Jateng Fair 2026 Dikunjungi 125 Ribu Orang, Transaksinya Capai Rp5 Miliar
Karena merasa curiga, saksi kemudian mendatangi lokasi. Sesampainya di tepi empang, ia mendapati korban sudah tidak bergerak dalam posisi tengkurap mengapung di dekat bibir empang.
Saksi juga mendengar suara alat setrum ikan yang masih aktif. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Getasrejo.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi dan pemeriksaan. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan alat setrum ikan masih dalam kondisi menyala.
Alat tersebut diketahui menggunakan baterai litium bertegangan 12 volt 200 Ah. Rangkaian alat mampu menghasilkan tegangan sekitar 220 volt yang digunakan untuk menyetrum ikan.
Selain alat setrum, petugas menemukan sejumlah barang milik korban berupa jaring yang berada di bawah tubuh korban.
Selain itu, terdapat ember hitam di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.
Di sekitar pinggir empang, petugas juga menemukan puluhan ikan dalam kondisi mati yang diduga terkena aliran listrik dari alat setrum tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, serta luka melepuh pada kedua telapak tangan
Polisi juga menemukan sisik ikan yang menempel pada kaki kiri korban.
“Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya,” jelas AKP Sunarto.
Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai adat setempat.
BACA JUGA : Rizal Bawazier Dorong Makam Habib Idrus di Batang Jadi Destinasi Wisata Religi
Adanya kejadian ini, Kapolsek AKP Sunarto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum saat mencari ikan di empang maupun perairan lainnya di Grobogan.
Menurutnya, selain melanggar ketentuan, cara tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan pria tenggelam maupun kecelakaan fatal lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari ikan menggunakan alat setrum. Cara tersebut sangat berisiko, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ekosistem perairan. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” pungkas AKP Sunarto.
TYA WIDYA













