
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menjelaskan, peluncuran etalase ini merupakan tindak lanjut komitmen DJKI untuk memperluas akses pasar bagi pemegang hak indikasi geografis.
Sebelum peluncuran, DJKI juga telah memfasilitasi pendampingan kepada para pemilik indikasi geografis agar dapat membuka toko dan mengunggah produknya ke Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat bergabung dalam etalase tersebut.
“Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi ruang promosi bersama bagi seluruh produk. Kami berharap semakin banyak pemegang hak indikasi geografis yang memanfaatkan platform ini sehingga produk unggulan daerah semakin dikenal masyarakat, memperoleh kepercayaan konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan produk indikasi geografis yang autentik dapat mengunjungi etalase digital tersebut pada menu Beli Lokal Tokopedia dan TikTok Shop.
Kehadiran etalase diharapkan mampu memperkuat branding produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah asal produk.
Melalui Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia, DJKI berharap pelindungan hukum terhadap indikasi geografis dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.
Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Ning S













