KUDUS (SUARABARU.ID) – Pura Group, perusahaan manufaktur kertas dan percetakan terkemuka yang berbasis di Kabupaten Kudus, menyatakan siap mendukung pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan berbagai produk, terutama barang gunaan yang berkaitan dengan aktivitas ibadah maupun kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
“Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang regulasi ini sebagai langkah penting untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian kepada masyarakat,” ujar Agung Subani di kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).
Menurut Agung, komitmen Pura Group terhadap standar halal sebenarnya telah dimulai jauh sebelum pemerintah mewajibkan sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Saat itu, sertifikasi halal masih bersifat sukarela, namun perusahaan telah menerapkannya pada produk Qur’an Paper yang dipasarkan ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah.
Ia menjelaskan, seluruh proses produksi Qur’an Paper dilakukan dengan standar halal yang ketat. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dipastikan bebas dari unsur najis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pasar internasional, khususnya negara-negara Timur Tengah.
“Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur’an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.
Agung menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada barang gunaan dan kemasan merupakan langkah strategis. Sebab, kemasan maupun barang gunaan tertentu memiliki potensi mentransfer zat kimia atau bahan lain ke dalam produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, berbagai bahan tambahan seperti aditif, pelapis (coating), hingga pewarna yang digunakan dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
“Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan langsung dengan produk konsumsi. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” tambahnya.
Berbekal pengalaman panjang dalam memenuhi standar halal internasional, Pura Group optimistis mampu menjalankan ketentuan baru tersebut secara maksimal. Perusahaan juga berkomitmen terus berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan pada Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan industri halal nasional. Dengan kesiapan pelaku industri seperti Pura Group, implementasi regulasi tersebut diharapkan berjalan optimal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Ali Bustomi













