blank
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mulai memeriksa puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, S.H., dan ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum.

Dalam surat itu, Kejari Kudus meminta bantuan Korwil SPPG untuk menyampaikan surat panggilan kepada para mitra SPPG guna menghadiri permintaan klarifikasi. Para mitra juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Total terdapat 78 mitra SPPG yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan permintaan klarifikasi sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.

Ilwani, salah satu Mitra dari SPPG Tenggeles membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan oleh Kejaksaan adalah pertanyaan sederhana.

“Ya berkaitan dengan keberadaan SPPG yang kami kelola. Seperti mulai beroperasi kapan hingga bagaimana cara mendapatkan titik,”katanya.

Ilwani menambahkan, dirinya justru senang dengan adanya pemanggilan tersebut. Ilwani mengatakan bahwa SPPG nya merupakan SPPG mandiri yang didirikan di awal-awal program MBG berjalan. Sehingga proses pembangunannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ilwani menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi di BGN ini, pihaknya justru mendukung langkah Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPPG-SPPG yang baru berdiri apakah memang sesuai dengan aturan yang berlaku atau ada kaitannya dengan dugaan korupsi para mantan pimpinan BGN yang kini tengah diproses Kejaksaan.

Terkait Kelengkapan Data

Sementara, Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kasi Intel Kejari Kudus Ryan Augusti Manoi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya pemanggilan para sejumlah mitra SPPG di Kudus tersebut.

Hanya saja Ryan membantah saat ditanya apakah pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di BGN yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Lebih ke kelengkapan data,”kata Ryan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 78 mitra SPPG yang harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus dalam waktu tiga hari ini. Mereka juga diminta membawa dokumen untuk proses klarifikasi.

Berikut adalah Daftar Mitra SPPG yang Dipanggil Kejari Kudus