blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung peningkatan layanan administrasi hukum umum melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rapat koordinasi tersebut terkait Pemberian Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, yang berlangsung di Aula Cendrawasih Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai bagian dari persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menyampaikan, penguatan koordinasi dan kesamaan persepsi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Disampaikan, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, proses pendirian dan pengesahan badan hukum partai politik harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum partai politik terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.

Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara Badan Kesbangpol berperan dalam penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan.

“Diperlukan pemahaman yang sama dan koordinasi yang erat antarinstansi agar proses pelayanan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Tjasdirin.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo menyampaikan, surat keterangan keberadaan partai politik merupakan dokumen administratif yang memiliki peran penting sebagai dasar legalitas formal bagi partai politik untuk menjalankan fungsi dan perannya di daerah.

Menurutnya, dinamika penafsiran regulasi yang masih ditemui di lapangan perlu dijawab melalui langkah konkret berupa penyamaan persepsi dan penguatan tata cara pelayanan yang seragam di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Badan Kesbangpol, dalam memastikan keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik sebelum proses pendaftaran badan hukum dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa surat keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan menjadi dokumen penting dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan pendirian partai politik, termasuk keberadaan struktur organisasi hingga tingkat daerah serta pemenuhan komposisi kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dulyono menyampaikan, saat ini tengah dilakukan proses harmonisasi terhadap perubahan regulasi terkait nomenklatur dokumen administrasi tersebut agar memberikan kejelasan dan kepastian dalam implementasinya.

Ning S