
Sementara itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual siap memberikan dukungan dan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kementerian Hukum terus berupaya mempercepat layanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah pemeriksa paten, Kementerian Hukum telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta lembaga riset nasional guna mendukung proses pemeriksaan paten.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan, transformasi digital terus dilakukan, termasuk implementasi layanan e-Sertifikat Paten yang mulai diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menteri Hukum menambahkan, bahwa seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dan tidak ada satu pun laporan yang ditolak. Apabila substansi pengaduan berada di luar kewenangan Kementerian Hukum, maka akan dilakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Menteri Hukum berharap kegiatan Pasti Ada Solusi menjadi media interaksi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Pasti yang tersedia di Play Store maupun App Store, untuk memperoleh layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan prima.
Ning S













