blank
Ilustrasi. Foto: dok/pixabay

Oleh: Amir Machmud NS

blankTERASAKAH, selama ini kita dikuasai oleh “kepompong informasi”, ketika kita terpapar oleh informasi, opini, dan aneka berita di jaringan internet yang sesuai hanya dengan preferensi, pandangan, atau keyakinan kita?

Realitas fenomena “kepompong informasi” (information cocoon) atau filter bubble ini tercipta ketika algoritma platform mempersonalisasi konten berdasarkan jejak pencarian atau klik kita. Anda akan terjejali oleh preferensi informasi hanya oleh yang sesuai dengan eksklusivitas, menjauhkan dari inklusivitas sebagai keniscayaan perbedaan pandangan.

Pada sisi lain, personalisasi konten itu juga menciptakan “kegugupan” kebijakan publik (di berbagai level), dengan pengambilan keputusan yang melawan viralitas sebuah konten, mungkin karena didorong oleh situasi yang terpaksa. Konten viral sangat berpotensi untuk menumbuhsuburkan algoritma, dan semakin menjadi-jadi karena perlawanan terhadap opini yang telanjur berkembang.

Para elite pemerintahan seperti terus berada dalam pengawasan. Setiap celah kebijakan, keputusan, atau perilaku apa pun kini bisa menjadi konten yang cepat menyebar dan viral. Algoritma sebuah platform bisa cepat beranak pinak dengan “pelayanan” kepada para klickers yang tak sadar tersuguhi oleh preferensi yang senada.

Hak atas Informasi
Sejauh ini, dasar-dasar kebebasan berekspresi dapat dicermati dari Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 40/1999 tentang Pers, UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari undang-undang ini kita juga mendapat jaminan untuk memperoleh informasi.

Dalam perkembangannya, era internet membuka sekat komunikasi di semua lini; berbagai platform memberikan ruang ekspresi luas kepada publik. Pada sisi lain, realitasnya, disrupsi komunikasi dengan latar belakang lompatan teknologi informasi bergerak liar, dan ruang digital kita terasa benar-benar menjadi keruh.

Pertanyaan yang kemudian mengikuti, apakah UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mampu menjadi “rambu preventif”, menciptakan efek jera dengan berbagai jerat delik dalam pasal-pasalnya?

Apakah persuasi masif tentang “bijak mengunggah” di berbagai akun media sosial bisa meredakan kekeruhan ruang digital? Lalu, apakah literasi digital kita cukup untuk mengurangi fenomena liar dalam berekspresi di ruang publik?

Pengamat media digital Agus Sudibyo (detik.com, 22 Juli 2025) menyatakan, kita seolah-olah menikmati kebebasan berekspresi yang luas, namun itu tak lebih dari ilusi yang dikurung oleh algoritma dan kepentingan platform digital raksasa. Salah satu ciri paling mendasar, kita berjejaring bukan di ruang publik yang netral, melainkan di “rumah orang lain”.

Menurut dia, platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan TikTok adalah sub-ekosistem tertutup yang dimiliki dan diatur oleh perusahaan besar seperti Meta, Google, hingga ByteDance. Kita merasa bebas, tetapi sebenarnya tidak benar-benar bebas. Kita berinteraksi dalam aturan dan pengaruh platform tersebut.

Meskipun berpenampilan demokratis dan bebas menyuarakan pendapat, ruang digital hari ini adalah ruang yang diprogram, bukan netral. Setiap interaksi yang terjadi berada dalam pengawasan sistem algoritma yang telah ditentukan oleh pemilik platform.

Terjadi kecenderungan berkumpul dengan orang-orang yang berpandangan serupa. Bagaimanapun, fenomena ini turut mempersempit ruang interaksi. Jadi, jangankan membuka wawasan, algoritma media sosial justru mempertemukan kita dengan mereka yang “satu frekuensi”. Maka dialog lintas pandangan pun menjadi kian langka.

Dalam konteks demokrasi dan keberagaman di Indonesia, kondisi ini sangat berisiko. Jika grup WA misalnya, atau linimasa media sosial hanya dipenuhi oleh suara yang sama, itu mengindikasikan kita sedang hidup dalam “kepompong informasi”, bukan ruang publik sejati, yang secara inklusif mengetengahkan aspirasi-aspirasi yang peduli pada tanggung jawab sosial.

Kebebasan berekspresi di media sosial tak jarang justru melahirkan “anarki digital”, ruang komunikasi tanpa etika, tanpa filter, tanpa standar yang jelas. Semua seperti berhak berbicara, tetapi bergantung kepentingannya, tanpa kepedulian pada tanggung jawab sosial. Tidak ada akurasi, empati, dan etika.

Kembali ke Etika
Ketika kita kembali ke etika, maka dalam ketersediaan ruang digital yang sebebas apa pun idealnya ekspresi diikat oleh tanggung jawab sosial. Setiap akan mengunggah informasi dan pendapat, selalu muncul pertimbangan: apakah sudah akurat, apakah akan menimbulkan kekecewaan dan luka pada siapa pun yang terkait unggahan tersebut? Apakah tidak menimbulkan keguncangan pada sistem sosial? Lalu solusi apa yang ditawarkan?

Hati nurani akan tergerak: perlu atau tidak perlukah narasi ini saya unggah? Di sinilah mindset “iktikad” akan menjalari hati nurani. Iktikad baik, apabila menyampaikan informasi dengan standar memenuhi amanat Pasal 3 UU Pers, penghayatan KEJ, dan UU ITE. Lalu iktikad buruk, yakni menyampaikan informasi dengan pikiran sudah diliputi oleh tendensi tertentu untuk menyerang dan merugikan orang atau suatu pihak.

Dalam pertimbangan-pertimbangan mengunggah atau tidak mengunggah itu, kita diliputi oleh hati nurani jangan sampai melakukan “anarki jurnalistik”, yakni praktik berjurnalistik yang diliputi oleh semangat iktikad buruk, atau tendensi untuk merugikan orang atau pihak lain. Hal ini bisa timbul apabila wartawan tidak menggunakan standar berjurnalistik sesuai dengan UU Pers dan KEJ.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh “anarkisme” itu bisa berupa kehancuran nama baik, reputasi orang atau lembaga, keluarga, pekerjaan, dsb.

Secara lebih luas, apabila terkait dengan media sosial, jangan menimbulkan “anarki bermedia”, dengan pertimbangan jangan sampai unggahan informasi atau pernyataan didasari oleh iktikad buruk untuk menyerang martabat seseorang. Misalnya, unggahan informasi atau pernyataan yang bertendensi ujaran kebencian, yakni menghasut untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Etika, dari pemahaman ini, sejatinya merupakan ungkapan tanggung jawab sosial, untuk memilah masalah yang merupakan kepentingan publik, atau kepentingan individu/kelompok. Sejauh ini pesan semacam ini sudah sering disampaikan sebagai bentuk literasi digital, namun realitasnya, permasalahan yang bersumber dari penghayatan etika bagai tak berkesudahan.

Algoritma platform-platform digital sering “memancing” hasrat untuk percaya kepada sebuah opini tertentu. Ada penjejalan kesimpulan, bahwa itulah yang benar, tanpa memberi imbangan kepada narasi-narasi yang berbeda.

Penjejalan opini di ruang digital itulah yang acap menjadi “kebenaran” dalam persepsi sejumlah orang. “Demokrasi” di ruang digital seolah-olah dimenangkan siapa yang paling kuat dalam mem-framing opini tertentu.

Etika, dalam Realitas Praktik
Dalam anjuran dasar literasi digital, tak kurang-kurang kita mendengar narasi tentang ajakan “bijak bermedia”. Apabila mengunggah pernyataan tentang seseorang, pertimbangkanlah apa efek bagi orang tersebut. Bersikaplah seperti dalam sesanti Jawa, “nepakke awake dhewe”, atau membayangkan bagaimana perasaan kita apabila unggahan yang sama dialamatkan ke kita.

Anjuran dasar itu sejatinya juga merupakan sikap untuk menerapkan pertimbangan, bahwa kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan hak asasi, namun tetap dengan mempertimbangkan hak asasi orang lain.

Hal-hal dasar itu terasa makin meluntur. Kita makin kehilangan pertimbangan ketika memanfaatkan teknologi informasi. Benar, bahwa “netizen maha kuasa”, namun bukankah perlawanan dengan aspek hukum juga terasa marak? Simaklah kejadian-kejadian somasi dan gugatan atas nama pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian.

Pemelintiran sebuah naraasi menjadi pernyataan yang tidak utuh juga makin marak, yang menimbulkan kesibukan tersendiri dalam proses hukum. Kriminalisasi berlatar belakang politik menjadi tren akibat kepentingan yang mengeksplorasi celah unggahan berbagai ragam platform. Si pembuat statemen menyimpulkannya sebagai fitnah, karena pelintiran oleh para pelapor.

Ada pula narasi yang memang terekam sebagai jejak digital yang tidak bisa disangkal dengan argumentasi apa pun. Pada saat yang sama, narasi itu memaparkan realitas, betapa aparat hukum makin disibukkan oleh aneka somasi dan gugatan yang berproses.

Kecerdasan Respons
Pada satu sisi, kemarakan sikap publik bisa kita lihat sebagai kultur baru dalam memanfaatkan teknologi digital, dan pada sisi lain membuat otoritas-otoritas pemerintah harus punya kecerdasan dalam menyikapi.

Yang sekarang menjadi tren adalah kanal-kanal aduan yang dibuka dalam aplikasi di pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini menjadi solusi untuk memperpendek jalur birokrasi, sebagaimana telah dilakukan oleh hampir semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa tahun terakhir.

Substansinya adalah memangkas birokasi aduan/laporan sebagai implementasi reforma yang administratif-prosesural menjadi partisipatif-responsif. Yang mungkin perlu evaluasi, apakah proses ini sudah efektif?

Yang terbaru, “insiden” muncul dalam menyikapi keluhan kerusakan Jalan Randublatung, Blora. Muncul reaksi warga yang tersinggung oleh ucapan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bahwa jalur tersebut bukan prioritas untuk mobilitas ekonomi. Warga merespons dengan berdemonstrasi menanam pohon pisang di sebagian ruas Jalan Randublatung. Kalaupun kemudian di-follow up-i dengan perbaikan yang ditegaskan sudah direncanakan, langkah tersebut terkesan sebagai respons terhadap realitas keriuhan warga.

Nyatanya, aneka reaksi warga tentang kebijakan pemerintah juga tercermin di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan praktik komunikasi digital memang sulit dikendalikan dengan persuasi sikap bijak. Sekali salah ucap atau respons, seorang pimpinan atau pejabat bisa “dirujak” habis-habisan.

Narasi-narasi kepemimpinan seharusnya lebih beraksen edukasi, bijak, dan penting untuk mempertimbangkan efek dari sebuah pernyataan. Sekali salah ucap, itu akan menjadi “jejak digital” yang sulit dipulihkan.

“Tirai preventif” merupakan kesadaran yang harus dibangun agar setiap ucapan atau narasi unggahan mempertimbangkan apa saja efek dan risikonya. Realitas bermedia (dalam hal ini media sosial) pada akhinya menuntut sikap-sikap seperti itu.

Yang terjadi, saat ini hampir tidak ada beda antara media sosial dan media mainstream. Banyak media massa yang membuka kanal “komentar” bagi pengakses untuk menanggapi atau mengomentari sebuah berita.

Komentar yang muncul dari netizen tidak ada bedanya dengan ekspresi-ekspresi di media sosial, yang tidak mempertimbangkan etika jurnalistik dalam hal SARA, dan etika pada umumnya.

Sekarang ini etika bermedia tidak cukup hanya diminta dihayati oleh netizen, tetapi juga oleh pemimpin. Dalam interaksi digital, perlu prioritas-prioritas untuk mengunggah, dengan data dan akurasinya. Tidak ada beda antara tanggung jawab berjurnalistik dan bermedia (media mainstream dan media sosial), yakni prinsip-prinsip kepercayaan publik, akuntabilitas, dan disiplin verifikasi.

Tiga prinsip itu mesti dihayati dengan komitmen “iktikad”, yakni mindset untuk menjaga tanggung jawab sosial, demi sebesar-besarnya kepentingan publik. Dalam hal ini, perspektifnya adalah “iktikad baik”.

Budaya “merujak”, mem-bully, dan memojokkan di ruang digital seharusnya bisa dipagari oleh tanggung jawab sosial yang berpijak pada “rasa” dan nurani.

— Amir Machmud NS; wartawan Suarabaru.Id, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jawa Tengah