
Karena dalam kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri.
“Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” imbuhnya.
Sementara itu Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang luar biasa antarinstansi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.
“Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tandas Agus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk yang berskala internasional.
Artanto mengimbau agar masyarakat luas, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar,” kata Artanto.
Ning S













