
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing.
Diketahui, dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
“Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa peran Leader juga sangat vital, menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali.
Selain itu juga diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan.
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, dimana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu papan nama PT Digi Global Konsultan, satu bendel Akta Notaris perjanjian sewa, satu buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.













