blank
Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Mundakkar. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Grobogan bergerak cepat menyikapi tingginya risiko kecelakaan di jalur kereta api melalui gelaran Rakor Perlintasan Sebidang yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Mundakar, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan demi menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya.

Langkah konkret muncul dalam Rakor Perlintasan Sebidang ini, di mana sejumlah kesepakatan penting lahir antara pemangku kepentingan termasuk perwakilan KAI Daop 4 Semarang.

BACA JUGA : Bank Jateng Sabet Gelar The Best Bank in Customer Experience 2026, Konsistensi Layanan Jadi Senjata Utama

Fokus utama dalam Rakor Perlintasan Sebidang ini tertuju pada standarisasi keamanan yang selama ini dinilai masih memerlukan banyak perbaikan di lapangan.

Mundakar menjelaskan bahwa poin krusial yang mereka sepakati berkaitan erat dengan penerapan Standard Operation Procedure (SOP) pada setiap titik perlintasan. Aturan ini akan mengatur teknis operasional agar tidak ada lagi celah bahaya bagi pengguna jalan yang melintas.

“Misalnya jarak itu harus 800 meter. Apabila kurang dari 800 meter ini, mesti harus ditutup, tetapi karena jalan itu mungkin padat, maka harus diatur, harus ada yang jaga 24 jam,” ujar Mundakkar, usai Rakor Perlintasan Sebidang di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (7/5/2026).

Pihaknya juga menekankan perlunya kelengkapan rambu-rambu lalu lintas yang mudah masyarakat pahami di sekitar perlintasan sebidang. Hal ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini bagi pengendara sebelum memasuki area rawan.

Mundakar mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap kondisi fisik jalan di sekitar rel. Ia menyoroti peran dinas teknis lainnya yang bersinggungan langsung dengan infrastruktur jalan raya.

“Banyaknya kejadian ini, ya akhirnya kita harus evaluasi dan harus menata sesuai dengan tupoksi masing-masing. Misalnya, Dinas PUPR jika mau membangun jalan di sekitar perlintasan sebidang harus landai,” tambahnya.

Penjaga

Persoalan klasik mengenai perlintasan tanpa palang pintu otomatis juga menjadi bahasan hangat dalam pertemuan tersebut. Hingga saat ini, banyak titik yang masih mengandalkan tenaga manusia untuk mengatur arus lalu lintas secara manual.

Masyarakat selama ini berinisiatif melakukan penjagaan secara swadaya demi mencegah jatuhnya korban jiwa. Namun, keterbatasan personel membuat tidak semua titik mampu terjaga selama penuh 24 jam.

Mundakar menyebutkan bahwa pengadaan petugas resmi terbentur pada regulasi dan anggaran daerah yang sudah terencana. Ia menekankan bahwa penambahan petugas tidak bisa terjadi secara instan tanpa prosedur yang jelas.

“Kalau kita bergantung pada lowongan daerah, maka harus diusulkan, tidak boleh dadakan. Daerah mampu apa tidak yang seperti itu. Jadi, memang harus disinkronkan,” jelasnya.

Meski demikian, Mundakar mengapresiasi kolaborasi yang sudah berjalan antara pihak desa dan petugas swadaya. Sinergi ini menurutnya telah membantu mengamankan jalur kereta api meski dengan fasilitas seadanya.

“Selama ini sudah bagus ya. Desa sudah bekerja sama. Penjaga swadaya hadir dengan dukungan desa. Bisa menjaga kemampuannya jaga sampai jam berapa. Setelah nggak mampu jaga jam berapa, itu harus ditutup, digembok. Nanti pagi dibuka lagi,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru, Dishub Grobogan memetakan sebanyak 102 perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Jika menjumlahkan dengan empat titik underpass, maka total terdapat 105 perlintasan yang menjadi objek pengawasan.

Permasalahan Perlintasan Sebidang

Di sisi lain, pihak KAI mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang kerap memicu kerusakan infrastruktur di perlintasan.

Kendaraan berat yang melintasi jalan di luar kelasnya menjadi salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi rel.

Masalah lain yang muncul adalah kontur jalan raya yang terlalu curam sehingga menyulitkan kendaraan saat hendak melintas.

BACA JUGA: Bhayangkari Kota Salatiga Siap Hadapi Era Kecerdasan Artifisial Bersama Mafindo

Kondisi ini diperparah dengan minimnya alat komunikasi bagi petugas penjaga perlintasan (PJL) di lokasi-lokasi terpencil.

KAI Daop 4 Semarang juga menyoroti rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Banyak pengendara yang masih nekat menerobos meski tanda peringatan sudah berbunyi. Hal tersebut disampaikan perwakilan KAI Daop 4 Semarang dalam Rakor Perlintasan Sebidang tersebut.

Perwakilan KAI Daop 4 Semarang, Supriyanto, memaparkan data yang sedikit berbeda mengenai sebaran titik perlintasan di wilayah ini. KAI mencatat terdapat total 94 titik perlintasan yang terpantau di Kabupaten Grobogan.

Dari jumlah tersebut, hanya 13 titik yang merupakan perlintasan resmi dengan penjagaan langsung dari pihak KAI. Sementara itu, satu titik berada di bawah penjagaan Dishub Grobogan dan 57 titik lainnya dijaga swadaya oleh warga.

Kenyataan pahit masih menyelimuti jalur kereta di Grobogan dengan adanya 20 titik perlintasan yang sama sekali tidak dijaga. Selain itu, terdapat tiga lokasi yang sudah memiliki fasilitas underpass untuk menjamin keamanan.

Titik-titik perlintasan tanpa penjagaan ini tersebar di enam kecamatan, mulai dari Gubug hingga Geyer. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi tim gabungan agar tidak memicu kecelakaan maut di masa mendatang.

Sepanjang tahun 2026, KAI Daop 4 Semarang terus menggeber berbagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan.

BACA JUGA : Smansa Kebumen Gelar Purnawidya, 40 Siswa Lolos PTN SNBP

Mereka rutin menggelar sosialisasi keselamatan, baik menyasar lingkungan sekolah maupun langsung di lokasi perlintasan.

Langkah tegas seperti penutupan atau penyempitan perlintasan sebidang juga menjadi pilihan demi keselamatan bersama.

Pemasangan spanduk imbauan pun masif mereka lakukan di titik-titik strategis agar masyarakat tetap waspada.

Statistik menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan dengan total 201 kejadian kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang sejak 2018 hingga Mei 2026. Mayoritas insiden justru terjadi di lokasi yang tidak memiliki penjagaan resmi.

Data merinci bahwa sebanyak 125 kejadian terjadi di perlintasan tak dijaga, sementara 76 insiden terjadi di pintu yang sudah terjaga. Hal ini membuktikan bahwa faktor manusia dan kedisiplinan tetap memegang peranan vital.

Kecelakaan temperan antara kereta api dan kendaraan bermotor masih didominasi oleh mobil dengan total 122 kejadian. Sementara itu, keterlibatan sepeda motor tercatat sebanyak 81 kejadian dalam kurun waktu yang sama.

BACA JUGA : Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II Terus Digodok, Bupati Wonosobo Gelar Audiensi Bersama Trah Sultan HB II

Kolaborasi antara Dinas Perhubungan Grobogan dan stakeholder dalam Rakor Perlintasan Sebidang diharapkan mampu menghasilkan solusi jangka panjang.

Fokus pada keselamatan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh pihak penyedia jasa transportasi maupun pemerintah daerah.

Melalui sinergi dengan KAI Daop 4 Semarang, setiap hasil kesepakatan dalam Rakor Perlintasan Sebidang akan segera diimplementasikan secara bertahap.

Penataan infrastruktur dan peningkatan kesadaran warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir tragedi di perlintasan kereta api.

TYA WIDYA