blank
Salah satu gudang rokok ilegal yang berhasil digerebek aparat Bea Cukai Kudus. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Bea Cukai Kudus mencatat kinerja positif sepanjang Januari hingga April 2026. Selain berhasil melampaui target penerimaan negara, institusi tersebut juga memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya.

Hingga akhir April 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp12,65 triliun atau 28,75 persen dari target tahunan sebesar Rp44 triliun. Angka tersebut juga melampaui target bulanan periode berjalan sebesar Rp11,92 triliun dengan capaian 106,09 persen.

Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kepatuhan serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kolaborasi menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Kudus mengawasi 218 pabrik hasil tembakau, empat Tempat Penjualan Eceran (TPE), serta tujuh Penyalur Barang Kena Cukai (BKC).

Selain itu, pelayanan kepabeanan juga diberikan kepada puluhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE.

Di tengah capaian positif tersebut, tantangan pengawasan terhadap rokok ilegal masih terus berkembang. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain produksi rokok ilegal di bangunan terselubung, penggunaan lokasi pabrik tanpa izin, hingga distribusi lintas wilayah menggunakan kendaraan pengangkut.

Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus telah melakukan 61 penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal serta delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.

Salah satu penindakan terbesar dilakukan pada 15 April 2026 di jalur Pati–Kudus. Petugas menggagalkan pengiriman 4,8 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp7,15 miliar.

Selain itu, pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga menindak bangunan yang diduga menjadi pabrik rokok ilegal di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dari lokasi tersebut diamankan 2,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,48 miliar.

Menurut Nur Rusydi, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai serta melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.

Ali Bustomi