SEMARANG (SUARABARU.ID)– Implementasi sistim perpajakan terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan pemerintah sejak 2025, ternyata masih menyisakan tantangan bagi para pelaku UMKM.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai teknis aplikasi yang dianggap rumit dan sering mengalami kendala, tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM), belum lama ini mengambil langkah nyata, dengan menggelar sosialisasi intensif.
Kegiatan yang didanai LPPM USM ini, menyasar Orins Himawari Craft, yang berlokasi di Jalan Medoho Raya No 7, Kota Semarang, sebagai mitra utama pendampingan.
BACA JUGA: Tim Asesor Lakukan Asesmen Lapangan ke Prodi Akuntansi FE USM

Dalam suasana diskusi yang hangat, tim dosen yang terdiri dari Ratna Wijayanti, Suratman, Dr Eviatiwi KS, dan Nanang Ari Utomo, bersama dukungan mahasiswi dari FE, membedah tuntas mengenai konsep perpajakan umum, hingga simulasi penghitungan menggunakan sistem Coretax.
Ratna Wijayanti selaku ketua tim PKM menjelaskan, edukasi ini sangat penting untuk menjawab keresahan pelaku usaha, terkait digitalisasi pajak.
Menurutnya, Coretax hadir bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai alat integrasi layanan dan akurasi data, yang mampu meminimalisasi kesalahan manusia atau human error.
BACA JUGA: Pelatihan Penerapan Konfigurasi Troubleshooting Jaringan Kabel UTP
Dengan sistim ini, kepatuhan UMKM diharapkan meningkat, seiring dengan proses administrasi yang semakin transparan.
Tim PKM juga memaparkan, sistim Coretax membawa angin segar bagi efisiensi bisnis kecil, karena adanya otomatisasi PPh Final 0,5 persen, dan kemudahan dalam melaporkan omzet harian.
Pemilik Orins Himawari Craft, Rina mengakui, penjelasan langsung dari tim USM ini sangat membantu dirinya, memahami alur kerja sistim yang awalnya terlihat membingungkan. Dia merasa lebih percaya diri, untuk mengelola manajemen bisnisnya secara lebih teratur dan mandiri.
Melalui inisiatif ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Semarang yang melek teknologi perpajakan. Sehingga proses pembayaran pajak tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan bagian dari kemudahan menjalankan usaha, yang difasilitasi pemerintah.
Riyan













