blank
Proses evakuasi terhadap pria yang ditemukan meninggal dunia di tepian Sungai Temu Ireng, Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Foto: Tya Widya/dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pria meninggal dunia diduga tersengat listrik saat menggunakan alat pancing di Sungai Temu Ireng, Desa Padas, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa pria meninggal dunia tersengat listrik akibat alat pancing tersebut menggegerkan warga Grobogan, setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tepian sungai sekitar pukul 15.00 WIB.

Warga pertama kali menemukan jenazah korban dalam posisi tergeletak di pinggir sungai dengan kondisi mengenaskan.

BACA JUGA : Joko Widodo: Ketahanan Pangan Solid Kunci Kesejahteraan Warga

Penemuan tersebut bermula saat Sutiyem, warga Desa Padas, datang ke lokasi bersama cucunya untuk mencari ikan.

Saat menyusuri tepian Sungai Temu Ireng, Sutiyem melihat sosok pria terbaring dan tidak bergerak.

Merasa curiga, ia kemudian memilih pulang dan mengajak warga lain, Yasmi, untuk kembali ke lokasi. Keduanya lalu mendatangi kembali tepian sungai guna memastikan kondisi korban.

Setibanya di lokasi, Sutiyem dan Yasmi mencoba memanggil korban, namun tidak mendapat respons. Mereka kemudian mendekat dan memastikan kondisi korban yang ternyata sudah tidak bernyawa.

Setelah memastikan korban meninggal, keduanya segera meminta bantuan warga sekitar. Warga yang menerima laporan tersebut langsung meneruskannya ke Polsek Kedungjati.

Kapolsek Kedungjati AKP Endro Suseno menjelaskan bahwa identitas korban telah diketahui namanya.

BACA JUGA : Posyandu Kota Semarang Mendapat Apresiasi dari Akademisi California State University

“Jenazah pria yang ditemukan di pinggir Sungai Temu Ireng ini diketahui bernama Damar Zuhri, warga Dusun Dawung, Desa Padas,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban sempat berpamitan kepada istrinya sebelum kejadian.

“Korban sempat berpamitan untuk setrum ikan pada Senin 20 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, hingga pagi hari, korban belum juga pulang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA : Peringati Hari Kartini, Personel Satlantas Polres Grobogan Sosialisasikan Teknik Safety Riding di SMK Al Ishlah Pulokulon

Korban diketahui pergi ke sungai dengan membawa alat setrum untuk menangkap ikan. Hingga keesokan harinya, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Korban berhasil ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke rumah duka.

Tim Inafis Polres Grobogan bersama tenaga medis Puskesmas Kedungjati melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka bakar pada bagian pergelangan tangan kiri dan kanan serta di bagian perut.

“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Disimpulkan, penyebab korban meninggal dunia murni karena tersengat aliran listrik ikan miliknya sendiri,” tambah Kapolsek.

Peristiwa pria meninggal dunia tersengat listrik akibat alat pancing di Grobogan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.

BACA JUGA : UTBK-SNBT 2026 di Universitas Diponegoro Berjalan dengan Standar Akademik dan Integritas Tinggi

Kapolsek Kedungjati mengimbau warga untuk tidak menggunakan alat pancing berbahaya seperti setrum listrik karena berisiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan alat pancing yang aman jauh lebih penting demi menjaga keselamatan diri.

Kasus pria meninggal dunia tersengat listrik saat menggunakan alat pancing di Grobogan ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

TYA WIDYA