KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen Dr Agus Sunaryo MPd menjelaskan beberapa kebijakan pendidikan kepada pelaku pendidikan dan media massa, Senin (20/4).
Sosialisasi Kebijakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen itu berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantoro Disdikpora, Kompleks Kantor Setda, Senin (20/4) siang.
Kadisdipora Kebumen didampingi Sekretaris Disdipora Heri Purnomo, para kabid, kasi, pengawas sekolah. Hadir pula para pengelola PKBM se Kebumen, serta insan media di Kabupaten Kebumen.
Secara rinci Agus Sunaryo memaparkan beberapa kebijakan. Seperti regulasi yang mengatur sumbangan pendidikan melalui Komite Sekolah, angka partisipasi kasar, pembiayaan sekolah hingga penggabungan atau regruping sekolah serta kekurangan kepala sekolah di Kabupaten Kebumen.

Menurut Agus Sunaryo, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 masih berlaku dalam bentuk sumbangan pendidikan bagi orang tua siswa yang mampu. Namun sumbangan itu tetap harus melalui musyawarah dengan orang tua siswa dan Komite Sekolah.
Sumbangan pendidikan tersebut, lanjut Agus Sunaryo, sifatnya suka rela dan harus dikomunikasikan dengan wali siswa. Namun sekolah dilarang melakukan pungutan dan tarikan kepada orang tua siswa.
”Artinya, pendidikan di Indonesia belum sampai pada posisi gratis. Sedangkan pendanaan dari BOS per siswa Rp 900 ribu kali jumlah siswa, maka yang diterima ya sebesar jumlah siswa kali Rp 900 ribu,”tandas Kepala Disdikpora.
Agus Sunaryo pun menerangkan ketentuan penggunaan dana BOS, 10 persen untuk pengadaan buku, 20 persen bagi sekolah negeri bisa digunakan membayar GTT PTT. Sebab, faktanya di sekolah negeri masih banyak GTT dan PTT sehingga 70 persen dari anggaran BOS untuk operasional sekolah.
Di awal kegiatan, Sekretaris Disdikpora Heri Purnomo menyatakan, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada kapada masyarakat, termasuk media masa. Mengingat besar beban Disdikpora sebagai salah satu OPD yang menyelenggarakan urusan wajib di daerah.
Bahkan anggaran yang dikelola Disdikpora juga cukup besar serta melibatkan banyak pihak di lapangan.
Untuk itu pihaknya mengajak media masa dalam menyebarluaskan informasi pendidian dan peningkatan SDM kepada masyarakat dilakukan secara tepat, akurat, transparan serta selalu ada komunikasi dengan dinas.
Agus Sunaryo banyak menjelaskan berbagai kebijakan Disdipora Kebumen. Terutama terkait kebijakan prioritas di Disdikpora. Di sisi lain, sering terjadi distorsi di lapangan. Namun prinsipnya adalah pemerataan pendidikan harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Salah satunya adalah melalui regruping (penggabungan) bagi SD-SD yang mulai kekurangan murid dengan asumsi jumlah siswa kurang dari 60 anak. Hal itu lantaran biaya pendidikan utama masih bertumpu pada BOS atau bantuan operasional sekolah.
Di sisi lain, Agus Sunaryo menegaskan, hingga saat ini Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah masih belum dicabut. Artinya, sekolah boleh menerima sumbangan dari orang tua atas persetujuan Komite Sekolah. Namun sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan tarikan.
Agus menerangkan, biaya pendidikan terdiri atas tiga komponen. Yaitu biaya investasi, seperti pembangunan gedung dan pagar sekolah. Kemudian biaya operasional untuk kebutuhan sekolah sehari-hari. Sedangkan ketiga biaya personal, yaitu untuk beli buku, seragam dan transpor.
Menurut Agus, bagi orang tua siswa yang kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada orang tua. PIP itu bisa untuk membeli seragam sekolah bagi siswa yang kurang mampu.
Di bagian lain, Kepala Disdikpora mengakui, saat ini di Kabupaten Kebumen ada 254 SD negeri tidak ada kepala sekolah. SMP negeri ada 20 yang belum memiliki kepala sekolah. Di jenjang pendidikan dasar, animo menjadi kepala sekolah sangat rendah, karena beban dan tanggungjawabnya sangat besar.
Perekrutan kepala sekolah sedang berlangsung dan harus ada pengajuan ke Kementerian sehingga prosesnyas relatif lama. Saat ini seleksi kepala sekolah SD baru bisa menjaring 124 orang. Artinya kekurangan masih banyak dan harus terus dicarikan solusi.
Komper Wardopo













