blank
Polisi menunjukkan lubang tembok gudang yang dibobol pencuri. Foto: dok Polsek Grobogan/Tya Widya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi pencurian di minimarket kembali terjadi di Kabupaten Grobogan.

Sebuah minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pangeran Puger, Kelurahan Grobogan, disatroni pencuri pada Kamis, (16/4/2026).

Peristiwa pencurian minimarket Alfamart Grobogan tersebut dilaporkan ke Polsek Grobogan.

BACA JUGA : Personel Dokkes Polres Kudus Amankan Anak Berkebutuhan Khusus yang Terpisah dari Orang Tua

Kapolsek Grobogan AKP Dudy Lukman Prabowo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan minimarket.

Ia menjelaskan, karyawan bernama Tri Adi Kuncoro (20) membuka toko seperti biasa pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB.

Saat mulai beraktivitas, Tri mendapati adanya kejanggalan pada susunan barang, khususnya rokok yang terlihat tidak berada di tempat semestinya.

Temuan tersebut membuat Tri semakin curiga sehingga ia segera melakukan pengecekan lebih lanjut di area toko.

Setelah memastikan kondisi tersebut, Tri kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Kepala Toko, Aditiya Afrian (25).

BACA JUGA : Perkuat Sinergi Digital, UMK Teken MoU dengan UNIBA dan UNMA

Tak berselang lama, seorang karyawan lainnya, Ayu Dya (19), juga datang ke lokasi dan ikut membantu memeriksa kondisi minimarket.

Ketiganya kemudian melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya kerusakan atau kehilangan barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada tembok bagian belakang minimarket yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Selain kerusakan fisik bangunan, mereka juga menemukan bahwa mesin DVR CCTV telah hilang dari tempatnya.

Kehilangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

Tak hanya itu, uang tunai yang tersimpan di dalam laci dekat brankas juga dilaporkan raib.

Uang yang hilang dari laci tersebut diperkirakan mencapai Rp1,75 juta.

Selain itu, terdapat uang tambahan sebesar Rp250 ribu yang juga hilang dari laci kasir..

Pelaku juga menggondol sejumlah barang yang diletakkan di etalase lain, seperti parfum dan obat-obatan.

Bahkan, sepatu milik karyawan yang berada di lokasi turut menjadi sasaran pencurian.

“Peristiwa pencurian di minimarket Alfamart ini terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis 16 April 2026. Barang-barang yang hilang antara lain rokok, parfum, obat-obatan, sepatu milik karyawan hingga uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 30.503.982,” jelas AKP Dudy.

Kapolsek menegaskan, Unit Reskrim untuk sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik kejadian tersebut.

BACA JUGA : Bupati Kudus Tegaskan Komitmen Kecamatan Berdaya, Perkuat Pelayanan hingga Pemberdayaan Masyarakat

“Kasus ini sedang dalam penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membobol tembok gudang yang terbuat dari herbel di bagian belakang. Pelaku masuk dari situ dan mengambil barang-barang,” tambah AKP Dudy.

Kasus pencurian minimarket Alfamart Grobogan ini kini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku dan jaringan yang mungkin terlibat.

Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

TYA WIDYA