SEMARANG (SUARABARU.ID) — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut langsung memicu kemarahan keluarga terdakwa yang berteriak histeris dan mengutuk hakim serta jaksa. Istri dan keluarga terdakwa yang hadir tak mampu menahan emosi.
Mereka menangis, berteriak, bahkan melontarkan kecaman keras kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
“Kebenaran pasti terungkap! Kalian hakim dan jaksa akan sengsara tujuh turunan!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.
Kronologi
Dalam dakwaan dan pertimbangan hakim, terdakwa disebut memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa mekanisme sewa yang sah. Ia juga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.
Selain itu, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah daerah dengan nominal sekitar Rp1 juta per orang dalam proses pembahasan pengelolaan plaza.
Tak hanya itu, nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah harga yang ditafsirkam. Dari nilai seharusnya sekitar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar.
Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi yang sejak 1989 dikerjasamakan untuk pembangunan Plaza Klaten.
Kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya berakhir pada 22 April 2018, dan aset kembali ke Pemkab Klaten. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan plaza dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.
Didik Sudiarto saat itu menunjuk langsung terdakwa untuk mengelola dan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, seperti pusat perbelanjaan dan perusahaan lain.
Dari total pendapatan sewa mencapai sekitar Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya lebih dari Rp10 miliar tidak disetorkan, yang kemudian menjadi dasar kerugian negara dalam perkara ini.
Hanya Jalankan Perjanjian dengan Pemda
Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.
Menurutnya, pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.
“Perjanjian sewa itu dibuat oleh pemerintah daerah, bukan klien kami. Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian. Bagaimana mungkin kemudian dinyatakan merugikan negara?” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari konsep perjanjian hingga negosiasi harga, dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.
“Kalau negara membuat perjanjian, lalu pihak swasta menjalankan isi perjanjian itu, kemudian negara menyatakan rugi, ini logika hukum yang tidak masuk akal,” ucapnya.
Kaligis menilai kliennya telah ‘dianiaya secara hukum’ karena sudah mengeluarkan investasi untuk memperbaiki kondisi plaza namun tetap dijatuhi hukuman.
Sementara itu, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyatakan dirinya hanya mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Dia mengatakan, sejumlah komponen bangunan seperti eskalator, void, dan tangga darurat memang tidak dihitung dalam nilai sewa. Oleh sebab tidak menghasilkan keuntungan komersial—hal yang menurutnya lazim dalam praktik pusat perbelanjaan.
“Saya sudah negosiasi dengan Pemda. Kalau tidak disetujui, saya siap mundur. Semua ini atas persetujuan mereka,” katanya.
Ia juga mengklaim telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menggunakan dana pemerintah.
“Sebelum saya kelola, pendapatan sekitar Rp600 juta. Setelah itu bisa mencapai Rp3,7 hingga Rp4 miliar. Tapi kenapa saya justru dipidana?” ucapnya.
Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.
Diaz A Abidin













