blank
Prof Noor Achmad MA (kedua dari kanan), saat menjadi pembicara dalam acara halaqah ulama dan halal bihalal MUI se-Jateng, Jumat (10/4/2026). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Dr KH Noor Achmad MA, menyerukan kepada seluruh negara yang mencintai perdamaian, untuk bersatu padu dan mengambil langkah nyata serta terukur, atas seluruh bentuk agresi dan operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel kepada Iran.

Seruan itu disampaikan Noor Achmad, dalam Halaqah Ulama dan Halal Bihalal serta Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) MUI dan Baznas se-Jawa Tengah, di Hotel Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2026).

Noor Achmad yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Wahid Hasyim Semarang ini menambahkan, pada 1 April 2026, pihaknya telah menerbitkan Taujihat Nomor: Kep-40/DP-MUI/IV/2026, pada 12 Syawal 1447 H, yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.

BACA JUGA: Sinergi Pemprov Jateng, MUI dan Baznas Berantas Kemiskinan

Dalam Taujihat itu disampaikan, MUI mengutuk dengan sangat keras segala bentuk agresi dan invasi militer, upaya penjajahan, dan tindakan kekerasan bersenjata yang menargetkan wilayah negara berdaulat, warga sipil, serta fasilitas publik.

”MUI Mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pembukaan UUD 1945,” kata Noor Achmad.

Sementara itu, dalam rekomendasi yang dibacakan Sekretaris MUI Jateng Dr H Agus Fathuddin Yusuf MA, peserta halaqah alim ulama mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat, untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan.

BACA JUGA: 240 PPPK Blora Ikuti Orientasi Pegawai, Wabup Minta Nakes Lebih Resiliens dan Responsif 

Selain itu juga, memberikan bantuan kepada para korban agresi di Iran, Lebanon, dan Palestina, serta terus memanjatkan doa Qunut Nazilah, agar kezaliman segera dihentikan dan keadilan ditegakkan.

Rekomendasi halaqah alim ulama juga menyebutkan, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba per tahun, atau 520 kg beras perbulan. Zakat penghasilan dan profesi dapat dikeluarkan pada saat menerima. Kadar zakat penghasilan dan profesi adalah 2,5 persen.

”Peserta halaqah ulama juga mendukung upaya perlindungan kepada para marbot masjid dan mushala, dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan dan Kesehatan,” terang Agus.

Riyan