SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ahli Audit Kerugian Negara, Gatot Supiartono memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026.
Sidang itu dipimpin hakim Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon, yang menghadirkan terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai petinggi Sritex.
Sebagai informasi, dalam perkara ini sejumlah bank milik pemerintah daerah menjadi kreditur kepada Sritex selaku debitur sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Di antaranya Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Jabar Banten (BJB).
Dalam persidangan itu Gatot mengatakan,
kerugian keuangan negara yang didakwakan belum dapat dihitung, karena belum nyata dan pasti.
“Atau kalau saat ini mau ekstrim ya belum ada kerugian keuangan negara. (Berarti bisa dibilang tidak ada, Pak?) Iya, bisa dibilang tidak ada,” katanya.
Karena kerugian keuangan negara yang didakwakan belum nyata, kata Gatot, maka tidak bisa dihitung.
“Karena belum nyata dan pasti. Karena syarat (adanya) kerugian negara itu adalah nyata dan pasti. Nyata itu benar-benar sudah terjadi, pasti itu jumlahnya bisa dihitung,” katanya.
Dia mencontohkan, tentang invoice atau faktur tidak bisa dilihat langsung sebagai fiktif.
“Saya katakan bahwa, enggak bisa kita hanya melihat itu fiktif. Memang itu tidak ada, tapi itu ada rinciannya,” ucap dia.
Maka, lanjut Gatot, rinciannyalah yang harus diperiksa. Misalnya nilai Rp10 miliar apakah sama pada kompilasi bukti-bukti yang diperoleh.
Dia mengatakan, bukti-bukti harus lebih dalam untuk dianalisis oleh auditor dari BPK.
Hal itu, karena, telah menjadi standar audit keuangan yang merupakan pedoman atau acuan bagi auditor dalam melakukan tugasnya.
“Kalau salah satu saja tidak bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, ya,
hasil laporannya tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Itu ukuran mutu,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













