blank
Komisi III DPRD Kota Tegal Raker bersama Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – DPRD Kota Tegal melalui Komisi III mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dalam rapat perda inisiatif DPRD di Ruang Komisi III, Rabu (1/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH, MH mengatakan, kalau melihat eksisting di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu beberapa hal yang mungkin bagian proses dinamika di dalam penanganan sampah yang ada itu, masih banyak yang belum tercover atau masih banyak yang belum dibuatkan.

Dalam Perda Nomor 4 itu masih hanya disebutkan Bank Sampah, salah satu upaya untuk penanganan sampah. “Tapi belum dibicarakan bagaimana Bank Sampah itu berdiri, pengelolaannya, pembiayaannya, kebutuhannya apakah harus di setiap RW maupun kelurahan, yang menetapkan siapa kita juga belum tahu,” kata Sutari.

Kemudian, masih sedikit sekali ekosistem elemen-elemen yang ikut mengelola penanganan-penanganan sampah.

“Karena Perda ini sudah cukup lama ya, tahun 2019 atau sudah melewati masa lima tahun untuk melakukan evaluasi. Maka kita mendorong perubahan itu. Secara prinsip, Komisi III ingin ada perubahan penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Tegal,” jelasnya.

Saat ini, proporsi pengelolaan sampah itu idealnya pengurangan 70 persen dan penanganan 30 persen.

“Kenapa penanganan hanya 30 persen, ya karena sudah diatur atau diselesaikan dengan pengurangan. Tetapi di Kota Tegal justru sebaliknya, sampah yang dibuang ke TPA masih 70 persen dan yang dikelola baru 30 persen,” terangnya.

Dengan adanya perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu, Komisi III mendorong agar Pemerintah Kota Tegal sebagai sebuah kebijakan daerah itu harus lebih kuat. Termasuk pembiasaan kepada masyarakat, sekolah, instansi dan perusahaan.

“Kalau memang memungkinkan, di perusahaan-perusahaan itu didorong agar memiliki pengolahan sendiri,” ujarnya.

Salah satu hal yang akan didorong Komisi III yakni pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang jumlahnya 21 tersebar di seluruh kelurahan, agar naik menjadi TPST 3R atau reduce, reuse dan recycle, sehingga berbagai pengolahan bisa dilakukan di sana.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetia SKM, M.Kes menyampaikan, pada prinsipnya DLH mendukung perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 agar lebih sempurna, agar pelaksanaannya penuntasan sampah lebih bisa terimplementasi di lapangan, terutama penuntasan sampah atau target zero waste di tahun 2029.

Menurut Yuli, sebetulnya untuk pengurangan dan penanganan, sudah terwadahi dalam perda tersebut, namun seiring perkembangan, harus juga melengkapkan, terutama untuk penanganan sampah dan pengolahan sampah yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSEL).

“Penguatan di hulu atau sumbernya juga akan menjadi perhatian penting dalam perubahan perda terutama dari sisi pengurangan dan penanganan sampah,” tutup Yuli.

Isno MW Dakian Kloewoeng