blank
Seorang residivis asal Surakarta yang diduga menjadi pengedar narkotika lintas kota, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri, karena tertangkap membawa sabu dan ribuan pil koplo.

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, menangkap seorang residivis yang membawa sabu dan ribuan pil koplo. Tersangka, diduga menjadi pengedar narkotika golongan I lintas kota.

Kamis (2/4/26), Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial NC alias Kepok (40). Warga asal Surakarta yang diduga sebagai pengedar narkotika antarkota ini, diamankan di lokasi terminal lama Wonogiri, yakni di Klampisan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 2 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta sebanyak 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo, yang ditengarai sebagai pil koplo. Bersama itu, diamankan alat bukti lain berupa sejumlah barang pendukung, termasuk satu unit handphone.

Kapolres menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (31/3/26). Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang, yang diduga kerap mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan transportasi umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Tersangka, ditangkap saat setelah turun dari bus umum yang melaju ke area terminal.

Daftar G

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat daftar G yang dibawa  pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Wonogiri, untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Juga pernah menjadi tersangka kasus narkotika pada Tahun 2023 dengan menerima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 1 Tahun 2023 junto UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres menegaskan, keberhasilan menangkap pelaku, menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, utamanya dari ancaman bahaya narkotika. Kepada seluruh elemen masyarakat, diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Bambang Pur)