blank
Ilustrasi pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo. Foto: Kompas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jateng kepada Sritex terus berlanjut dan sudah mendekati akhir. Total sudah sekitar 33 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mayoritas merupakan saksi dari pegawai Bank Jateng dan Sritex.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Yudhi Riyanto SH, SE, LLM, kuasa hukum terdakwa Supriyatno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 Maret 2026, saksi-saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup membuka kondisi faktual yang terjadi sebenarnya.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdapat instruksi dari Terdakwa untuk mempercepat proses permohonan fasilitas supply chain financing (SCF) pada persidangan hari ini sudah dibantah oleh saksi-saksi dari Bank Jateng. Tidak ada pelanggaran atas prinsip kehati-hatian dari Terdakwa selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng, karena proses pengambilan keputusan dilakukan secara berjenjang sebelum sampai kepada Terdakwa dan sudah dikonsultasikan kepada divisi mitigasi risiko, komisaris ataupun konsultan independen Bank Jateng, jadi ini murni keputusan bisnis,” tegas Yudhi.

Terdapat keterangan saksi Bank Jateng dalam persidangan yang mengatakan bahwa pengambilan keputusan oleh terdakwa selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng, adalah berdasarkan penilaian atas kelayakan nasabah yang dituangkan dalam memorandum analisis kredit yang dibuat oleh tim pengusul kredit Bank Jateng.

“Berdasarkan hasil analisa kami, Sritex merupakan nasabah yang bonafide, ujar saksi dalam persidangan. Tim kuasa hukum terdakwa juga sempat menanyakan kepada saksi terkait apakah terdapat alasan untuk menolak usulan yang disampaikan kepada terdakwa selaku Direktur Utama.

“Saksi menjawab secara tegas, tidak ada alasan untuk menolak, karena hasil penilaian atas kemampuan Sritex pada saat itu sangat baik,” kata Yudhi

Sritex Bankable

Kuasa Hukum Terdakwa kemudian berpendapat, wajar saksi berpendapat demikian karena pada saat itu memang Sritex sangat bankable, jangankan BPD, semua bank besar bahkan bank asing saja memberikan pembiayaan kepada Sritex.

Jika kemudian terdapat dugaan manipulasi laporan keuangan audited oleh Sritex yang dipergunakan sebagai dasar bagi bank di dalam menentukan kelayakan nasabah, tidak adil jika kesalahan dibebankan ke pihak perbankan.

“Pihak auditor saja menyatakan opini audit wajar tanpa pengecualian, artinya tidak ada penyimpangan dan laporan keuangan ini juga sudah melalui OJK sebelum dipublikasi di bursa karena Sritex ini merupakan perusahaan terbuka” ucap Kuasa Hukum Terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Bank Jateng dalam persidangan, walaupun Sritex masuk sebagai nasabah yang sangat bonafide (salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara pada saat itu), Bank Jateng tanpa sepengetahuan Sritex telah mengasuransikan fasilitas SCF kepada Sritex sebagai bentuk upaya mitigasi risiko.

Bahkan di masa kepemimpinan terdakwa Supriyanto, terdakwa berhasil mengikat agunan tambahan dari Sritex yang menjadikan Bank Jateng sebagai satu-satunya bank plat merah yang dikategorikan sebagai kreditur separatis di dalam proses kepailitan Sritex.

“Bank Jateng merupakan kreditur istimewa yang hak-haknya diutamakan dibandingkan kreditur lainnya, jika bukan karena intuisi, profesionalitas dan integritas Terdakwa sebagai bankir senior, mungkin posisi Bank Jateng tidak akan seperti sekarang” tegas kuasa hukum.

“Lagi pula fasilitas yang diterima Sritex dari Bank Jateng ini sangat transparan, namanya supply chain financing. Fasilitas ini pencairannya berdasarkan sistem dan berdasarkan tagihan supplier Sritex. Jadi tidak memungkinkan adanya intervensi personal, sudah dijelaskan oleh seluruh saksi-saksi serta konsultan Bank Jateng” tegas kuasa hukum Terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dilain sisi juga secara tegas mengatakan bahwa pencairan SCF kepada supplier Sritex oleh Bank Jateng ini tidak dilakukan secara hati-hati karena ternyata terungkap fakta bahwa mayoritas supplier Sritex yang mendapat pembiayaan adalah perusahaan afiliasi. Hasil pencairan yang diterima oleh supplier ini diduga ditransfer kembali kepada Sritex sebagai perusahaan induk.

Terdapat juga indikasi bahwa transaksi antara Sritex dengan supplier bukan merupakan transaksi yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi Sritex di dalam persidangan.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum berpendapat “Yang bertugas untuk melakukan monitoring atas pencairan kepada Sritex itu ada pada kantor cabang sebagai booking office, dan yang jelas bukan merupakan ranah Direktur Utama,” kata kuasa hukum.

Sejauh ini tidak pernah ditemukan adanya kejanggalan yang dilaporkan dari kantor cabang atau pun hasil audit internal Bank Jateng. Lagipula Bank Jateng juga sudah menambahkan adanya persyaratan khusus bagi supplier afiliasi Sritex, yaitu dana pencairan tidak boleh dipergunakan untuk tambahan modal kerja Sritex dan tidak boleh dipergunakan untuk melunasi hutang Sritex.

“Jika kemudian terjadi manipulasi oleh Sritex dan anak usahanya, pastinya ini sudah dilakukan secara sistematis sehingga pihak ketiga bahkan auditor saja tidak bisa menemukan adanya kejanggalan” tegas Kuasa Hukum.

Pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang merupakan pegawai pada anak usaha Sritex memberikan keterangan bahwa saksi merasa sadar ketika mendapatkan perintah untuk melakukan perbuatan yang tidak benar (manipulasi keuangan), tapi tidak berani untuk mengungkapkan ke pihak ketiga termasuk kepada pihak perbankan yang melakukan monitoring, karena harus mendapatkan persetujuan dari atasan di Sritex serta terdapat faktor-faktor lainnya seperti takut kehilangan pekerjaan.

“Yang pasti sejauh ini, tidak ada satupun keterangan saksi ataupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan adanya aliran uang yang diterima oleh terdakwa dalam proses pemberian SCF kepada Sritex. Jadi menurut kami, keputusan ini murni keputusan bisnis dan tidak adanya mens rea dari Terdakwa. Kami berharap Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Supriyatno.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Wied/Rls