
Luqman menyampaikan, KAI sangat menyayangkan adanya kejadian truk trailer muatan alat berat yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang karena dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api serta berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami sangat menyayangkan adanya kendaraan yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang, sehingga menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api. KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan peraturan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Luqman.
KAI juga akan menempuh langkah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang menyebabkan terjadinya gangguan operasional perjalanan kereta api tersebut. “KAI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap pemilik kendaraan dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” tambahnya.
KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas keterlambatan perjalanan yang terjadi akibat insiden tersebut, dan juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan pengertian para pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi. “PT KAI juga memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA yang terdampak peristiwa tersebut,” tandasnya.
Ning S













