TEGAL (SUARABARU.ID) -Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono SE, MM beri penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (26/2/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua DPRD KRT Kusnendro ST. Ikut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal, H Wasmad Edi SH, dan Wakil Ketua II H Amiruddin Lc.
Ikut hadir Wakil Wali Kota Tegal Hj Tazkiyyatul Muthmainnah SKM, M.Kes, Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Ketua TP PKK, dan para kepala OPD.
Dedy Yon menyampaikan bahwa dari 10 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, terdapat tiga yang harus segera dibahas bersama DPRD. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ketiga Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dibahas untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian agar tidak tergerus alih fungsi lahan. Ia juga menyoroti meningkatnya potensi kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sehingga regulasi penanggulangan kebakaran menjadi pedoman penting bagi keselamatan masyarakat.
Sementara itu, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data aset daerah melalui mekanisme verifikasi yang lebih ketat.
Dedy Yon berharap pembahasan tiga Raperda prioritas ini dapat segera dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Isno M Wadmin













