
Ditambah lagi, jelas Petir, prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” sebagai kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
“Ahli BPKP yang diajukan jaksa melakukan perubahan angka kerugian dari Rp 6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar selama persidangan semakin menunjukkan tidak adanya kepastian metodologis dalam perhitungan kerugian negara. Terkesan asal-asalan,” tegas Petir.
Zainal Petir menjelaskan unsur melawan hukum tidak terbukti. Penerbitan invoice pada akhir 2019 terjadi dalam konteks penyerapan anggaran akhir tahun atas permintaan pengguna anggaran. Hubungan hukum berbasis kontrak dan purchase order yang sah.
Bahwa maladministrasi atau pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian kerugian negara yang nyata.
Dengan tidak adanya actual loss, unsur melawan hukum dalam konteks delik materiil menjadi tidak terpenuhi.
Zainal Petir juga meyakini tidak tidak ada unsur memperkaya diri. Jaksa tidak menghadirkan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Tidak ada pembelian aset pribadi maupun keuntungan personal dan aliran ke pihak lain.
Zainal Petir merujuk Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa unsur memperkaya diri harus dibuktikan secara nyata dan tidak dapat didasarkan pada dugaan. Tanpa benefit pribadi dan mens rea, unsur ini tidak terpenuhi.
Zainal Petir mempertanyakan apakah perkara ini adalah pesanan? Mengapa perkara yang telah selesai pada Desember 2021 baru diproses pada 2025? Mengapa unsur kerugian dipaksakan meskipun dana telah kembali dan barang telah diterima? Mengapa tidak ada bukti aliran dana pribadi namun tetap dituntut memperkaya diri? Mengapa tuntutan terhadap Rachmad Gunadi diperberat dengan uang pengganti Rp3,6 miliar yang tidak berdasar?
Dengan kerendahan hati, pinta Petir, berdasarkan seluruh fakta dan yurisprudensi yang relevan, memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) yang akan memberikan putusan Rabu 4 Maret 2026 pekan depan.
Ning S













