blank
Prof Dr KH Noor Achmad MA. Foto: dok/baznas

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, melalui penerapan sistim pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat dari Undang Undang, agar pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disampaikan juga, transparansi merupakan fondasi utama lembaga, dalam menjalankan amanah umat. Dia menekankan, operasional Baznas tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi berbagai otoritas resmi.

BACA JUGA: Bandara Adi Soemarmo Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional XXXI/2026

”Baznas dalam menjalankan tugasnya, berada dalam sistim pengawasan berlapis. Hal ini sesuai Undang Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” kata Kiai Noor, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Secara khusus dia juga memberikan apresiasi terhadap pernyataan dari Menteri Agama RI, mengenai penguatan fungsi pengawasan Baznas. Dia menyebutkan, hal itu sejalan dengan aspirasi Baznas di tingkat pusat maupun daerah, serta dari amanat konstitusi.

”Kita mengapresiasi pernyataan Menag, karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah. Bahkan sesuai amanat UU No 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut, Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” jelas Kiai Noor lagi.

BACA JUGA: Pokjana Kemenag Jateng Perkuat Kualitas Perencanaan

Dia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif, di masa depan. Menag juga perlu membentuk lembaga baru di Baznas, yaitu Dewan Pengawas, seperti yang ada di LAZ.

”Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, Baznas baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Menag, maka ke depan Baznas akan lebih kuat lagi, dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.

Kiai Noor menegaskan, Baznas sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan, demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat. Sejalan dengan semakin besarnya Baznas, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.

”Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama Baznas dalam menjaga amanah umat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik, melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.

Riyan