blank
Ilustrasi (Foto: Google)

Oleh: Ustadz Imron

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pernah nggak sih, lagi asyik “pertandingan kandang” di malam Ramadan, eh pas mau cetak gol, wasit ‘imsak’ ( hampir adzan Subuh) sudah niup peluit? Nah, ini solusinya biar nggak salah langkah!

​Orgasme yang Tertunda (Lanjut Setelah Subuh).

​Pertanyaan:

Hubungan badan pas malam, eh pas mau ‘gol’ malah keduluan suara imsak dan Subuh. Terus diputus sebentar, lanjut lagi sedikit setelah Subuh biar sampai orgasme. Itu gimana ?

​Jawaban:

Waduh, kalau yang ini namanya “neroobos lampu merah!. Hukumnya batal total!. Dan dapat “hadiah utama” berupa denda kelas berat (Kaffarah).

​Logikanya: Puasa itu kick-off-nya mau adzan Subuh. Kalau  sengaja nambah “waktu tambahan” (lanjut goyang) setelah Subuh hanya demi orgasme, itu namanya sengaja berhubungan badan di siang bolong.

Efek Samping: Wajib ganti puasa (qadha) plus denda puasa 2 bulan berturut-turut! Kalau nggak kuat, baru kasih makan 60 fakir miskin.

​Kalau adzan akan bunyi, pemain harus “angkat tangan”. Jangan nekad nambah gerakan, bisa kartu merah nsmbah 2 bulan!

​Ibarat Kitab (Fathul Qarib Al-Mujib, Hal. 137):

Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh: (dan) yang kelima adalah bersetubuh dengan sengaja pada kemaluan.

Kitab Fathul Qarib, (hal. 140)

(Urusan Goyang di Siang Hari)

​Siapa saja yang nekat ‘olahraga kasur’ alias berhubungan badan di siang hari bolong saat bulan Ramadan, dan melakukannya dengan sengaja (bukan karena ngigo atau amnesia)

Padahal dia itu sudah wajib puasa, semalam juga sudah niat, eh kok malah ‘khilaf yang disengaja’. Jelas dia berdosa karena sudah merusak kesucian puasanya dengan cara yang mantap itu.

​Maka hukuman buat si pelaku ‘offside’ ini nggak main-main. Dia wajib Qadha (ganti utang puasa) plus bayar Denda (Kaffarah) kelas berat, yaitu: Memerdekakan budak yang beriman.

​Zaman sekarang cari budak susah, Pak/Mas. Maka kalau nggak nemu, dendanya naik level: Wajib puasa dua bulan berturut-turut! Ingat, harus non-stop. Kalau di hari ke-59 tidak berpuasa tanpa alasan syar’i, ya wassalam… hitungan harus balik lagi ke angka nol alias mulai dari awal!

​Kalau memang badannya lemes banget dan nggak sanggup puasa dua bulan (setelah dicek medis), baru boleh pilih opsi terakhir: Ngumpulin 60 orang miskin, terus masing-masing dikasih makan satu mud (sekitar 0,7 kg beras atau 1 genggam besar).

​Nah, kalau sudah miskin banget sampai nggak mampu beli beras buat 60 orang, gimana? Maka denda itu tetap nyangkut di pundaknya sebagai utang kepada Allah sampai dia mampu bayar.

(Penulis adalah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tahunan)