blank
Foto ilustrasi (sumber: google)

Oleh: Ustadz Imron

JEPARA (SUARABARU.ID)- ​Pernah nggak lagi puasa, tiba-tiba telinga gatalnya minta ampun? Tangan sudah gemas ingin ambil cotton bud, tapi hati kecil berbisik: “Woi, ini membatalkan puasa nggak ya?”

​Ternyata, urusan “ngorek kuping” ini jadi ajang diskusi seru para ulama di kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Ada dua kubu besar yang berdebat apakah telinga kita itu punya “jalur tol” ke otak atau cuma “tembok pori-pori”.

Mari kita simak teksnya dari kutipan Kitab Al-Majmu’ (Hal. 314).

Jika seseorang meneteskan air, minyak, atau benda lainnya ( Cotton bud, bulu ayam) ke dalam telingannya, maka ada dua pendapat (wajh):

1. ​Pendapat Paling Sahih (Kubu ‘Awas Batal’): Hukumnya MEMBATALKAN. Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh penulis kitab dan mayoritas ulama Syafi’iyah. (Jadi, buat yang mau aman, simpan dulu cotton bud-nya sampai Maghrib!)

2. ​Pendapat Kedua (Kubu ‘Santai Aja’): Hukumnya TIDAK MEMBATALKAN. Pendapat ini diusung oleh Abu Ali as-Sinji, al-Qadhi Husain, al-Faurani, dan disahihkan oleh Imam al-Ghazali.

​Alasannya unik: Mereka mengibaratkan telinga seperti memakai celak mata. Mereka mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada lubang tembus dari telinga langsung ke otak.

Cairan itu masuk cuma meresap lewat pori-pori (masam), sama seperti kalau kita mengolesi perut dengan minyak; minyaknya terserap tapi tidak bikin puasa batal. Beda cerita kalau hidung, karena hidung memang jalur terbuka yang tembus ke dalam.

Menurut penulis ada dua solusi, ​”jalur aman”: Ikuti pendapat mayoritas. Tahan dulu gatalnya, karena dalam madzhab Syafi’i, memasukkan sesuatu ke lubang telinga (lewat batas yang terlihat) itu dianggap membatalkan.

Yang kedua, “Jalur Darurat”: Kalau gatalnya sudah level “darurat nasional” dan tidak sengaja tercolok, tenang, ada pendapat Imam Al-Ghazali yang bilang itu cuma meresap lewat pori-pori dan tidak membatalkan.

Penulis adalah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Tahunan