blank
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman cek barang bukti motor bodong. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan.

Pihak leasing juga diimbau agar lebih selektif dan memperketat verifikasi terhadap calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa di masa mendatang.

“Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” kata Wakapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Ning S