blank
Obat petasan yang berhasil disita aparat Polres Kudus. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) — Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik peredaran bahan baku petasan ilegal di wilayah Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon siap edar serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian saat memantau aktivitas perdagangan ilegal di ruang digital. Petugas menemukan indikasi transaksi penjualan bahan petasan melalui media sosial dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusi bahan berbahaya tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada rencana transaksi yang akan dilakukan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Saat penindakan di lokasi, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) yang kedapatan membawa 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah kepada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama bahan petasan ilegal tersebut.

Petugas akhirnya berhasil menangkap MAS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita tambahan 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa terkait produksi dan penjualan bahan petasan. Ia mengaku memproduksi sendiri serbuk tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu sebelum dijual melalui media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran bahan baku petasan karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan publik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak supaya tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan maupun penggunaan petasan ilegal.

Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam mengoptimalkan patroli siber sekaligus memperkuat penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya ledakan bahan petasan.

Ali Bustomi