Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekda bertugas mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengawal pelaksanaan kebijakan kepala daerah, hingga memastikan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Karena itu, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna menjaring figur terbaik yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kudus.
Dalam pengumuman tersebut, pansel juga menegaskan seluruh keputusan hasil seleksi administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan lolosnya lima kandidat ke tahap uji kompetensi, persaingan menuju kursi Sekda Kabupaten Kudus Tahun 2026 dipastikan semakin ketat. Publik kini menanti siapa kandidat terkuat yang nantinya akan diajukan kepada Bupati Kudus untuk penetapan akhir.
Ali Bustomi













