blank
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto (berdiri di podium), menyampaikan laporan kinerja DPRD Tahun 2025 di forum rapat paripurna Dewan.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama setahun, yakni pada Tahun 2025, DPRD Kabupaten Wonogiri telah membahas dan menetapkan sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bersama itu, juga melakukan sebanyak 11 kajian perundang-undangan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto, saat membacakan laporan kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025. Pembacaan laporan kinerja DPRD, disampaikan di forum rapat paripurna Rabu (18/2/26), yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung Dewan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto serta Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho. Rapat paripurna dihadiri 44 dari 50 anggota Dewan, membahas dua agenda. Yakni penyampaian laporan kinerja DPRD, dan laporan hasil reses masa sidang kedua Tahun 2025/2026.

Ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Setyo Sukarno dan Wakil Bupati Imron Rizkyarno, Sekda FX Pranata bersama para pimpinan dinas dan instansi.

Menurut Krisyanto, dari 23 Raperda tersebut, ada satu Raperda yang pembahasannya tidak dapat dilanjutkan. Yaitu Raperda tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025-2029. Dari 23 Raperda tersebut, yang telah ditetapkan bersama Bupati menjadi Perda ada sebanyak 12 Perda.

Pemprov

Sementara itu, sebanyak 10 Raperda yang sudah dibahas oleh Pansus DPRD, kini menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Untuk kajian perundang-undangan ada 11, yang merupakan usulan dari komisi-komisi dan dari Bapemperda.

Menurut Krisyanto, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dilaksanakan dengan tiga cara. Pertama, dengan cara membahasnya bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Raperda. Kedua, mengajukan usul Raperda. Ketiga, menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor: 170/7/2024 tentang penetapan program pembentukan Perda Tahun 2025, ditetapkan sebanyak 16 Raperda dan 2 Raperda kumulatif terbuka. Dari 16 Raperda tersebut, 5 Raperda merupakan usulan Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 11 Raperda merupakan inisiatif DPRD.

Selain Raperda yang masuk dalam Propemperda, terdapat 5 Raperda usulan DPRD dan 2 Raperda usulan dari Bupati. Daftar semua Raperda, dituliskan secara rinci pada lembar lampiran. Menjadi bagian kelengkapan yang tidak terpisahkan dari laporan kinerja, yang totalnya sebanyak 13 lembar kertas folio.

Laporan kinerja DPRD disusun dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan pencapaian misi DPRD dalam mencapai tujuan dan sasaran, yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Ini terkait dengan fungsi DPRD dalam pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Yang pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, senantiasa berpedoman pada rencana kerja.(Bambang Pur)