WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri Pimpinan Kasatreskrim Iptu Agung Sadewo, menangkap 4 orang pelaku yang berjudi memakai kartu cina di pos ronda.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (13/2/26), menyatakan, pengungkapan kasus judi memakai kartu cina tersebut, terjadi sekitar Pukul 00.30 lewat tengah malam. Lokasinya di Pos Ronda Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penindakan kepada 4 orang penjudi, dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengecekan ke lokasi. Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, S.H. menyatakan, penindakan dilakukan kepada para pelaku yang tengah bermain judi menggunakan kartu cina.
Keempat pelaku, saat itu sedang melaksanakan ronda malam. Namun, mereka justru memanfaatkan waktu tersebut untuk bermain judi kartu model pot. Yakni uang taruhan dalam berjudi, dibelikan barang. Caranya, diawali masing-masing pelaku menyetor uang sebesar Rp15.000,- sehingga terkumpul Rp 60.000,-. Uang yang dipakai untuk taruhan berjudi ini, kemudian dibelikan barang kebutuhan sehari-hari. Diantaranya dibelikan sabun cuci, untuk kemudian dijadikan taruhan diperebutkan bagi yang menang kartu.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (80), W (66), S (65) dan ST (50), seluruhnya warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu cina, satu tikar warna biru putih bertuliskan “Gunung Merapi”, uang tunai Rp 60.000,-, serta dua buah sabun cuci.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim menegaskan,Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan di fasilitas umum seperti pos ronda. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan pos ronda sesuai fungsinya, yakni menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.(Bambang Pur)













