blank
Lokasi pencurian cabai di sawah Jepon Blora. Selasa 10 Februari 2026. Insert: sepeda mtor yang digunakan pelaku dan cabai barang bukti pencurian. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Polsek Jepon Polres Blora menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

S ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut, bermula pada Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Korban/pemilik sawah, D, warga Kecamatan Jepon, awalnya mendapat laporan dari saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.

Saat dilakukan pengecekan, D memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya kedalam karung.

Meski pelaku sempat melarikan diri ke area gelap persawahan saat diteriaki “maling”, namun S meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi menjelaskan bahwa memang benar ada penangkapan tersebut. Pelaku diamankan petugas tak lama setelah kejadian saat mencoba kabur disekitar jalan depan Balai Desa Geneng.

“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi kepada awak media.

Lebih lanjut. Kapolsek Jepon mengatakan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku pencuri cabai tersebut.

“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Jepon.

Akibat kejadian ini, lanjut Kapolsek Jepon, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 740.000. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP/sawah.

“Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon, untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 476 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kapolsek Jepon.

Kudnadi Saputro