blank
Narasumber, panitia dan peserta Seminar Pernikahan Dini bertajuk “Mewujudkan Keluarga Maslahah Melalui Prinsip Akhwal Syakhsyiyah” . Foto: Fadhilatul HR

JEPARA (SUARABARU.ID) – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara menyelenggarakan Seminar Pernikahan Dini bertajuk “Mewujudkan Keluarga Maslahah Melalui Prinsip Akhwal Syakhsyiyah” pada Minggu, 8 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bawu ini diikuti oleh 42 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi pembuka rangkaian Islamic Law Event yang akan berlangsung hingga April 2026.

Seminar menghadirkan narasumber Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh., S.H.I., M.A., didampingi Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Amrina Rosyada, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri dan didukung oleh Petinggi Desa Bawu serta jajaran Tanfidziah Ranting Bawu sebagai bentuk kolaborasi antara akademisi, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dalam penguatan edukasi hukum keluarga Islam.

blank
Pembukaan Seminar Pernikahan Dini bertajuk “Mewujudkan Keluarga Maslahah Melalui Prinsip Akhwal Syakhsyiyah” oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Amrina Rosyada, S.H., M.H. Foto: Fadhilatul HR

Dalam pemaparan materinya, Dr. Mayadina Rohmi menekankan bahwa pembentukan Keluarga Maslahah tidak hanya ditentukan oleh faktor usia pernikahan, melainkan oleh kesiapan lahir dan batin calon pasangan. Ia menjelaskan bahwa prinsip Akhwal Syakhsyiyah memberikan pedoman komprehensif dalam membangun rumah tangga yang berlandaskan keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama.

Menurutnya, keluarga maslahah dapat diwujudkan melalui pemahaman tujuan pernikahan dalam Islam, yakni membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal tersebut harus diiringi dengan komunikasi yang baik, pembagian peran yang adil, serta kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam kehidupan berumah tangga.

blank
Narasumber Dr. Mayadina Rohmi M., S.H.I., M.A., didampingi Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Amrina Rosyada, S.H., M.H.. Foto: Fadhilatul HR

Selain itu, Dr. Mayadina juga menyoroti pentingnya literasi hukum keluarga Islam bagi pasangan muda, khususnya terkait pengelolaan konflik rumah tangga, pengasuhan anak, dan tanggung jawab ekonomi. Pemahaman hukum ini dinilai menjadi langkah preventif dalam menekan angka permasalahan keluarga, termasuk perceraian yang kerap berawal dari kurangnya kesiapan pranikah.

Sementara itu, Ka Prodi Hukum Keluarga Islam Unisnu Jepara, Amrina Rosyada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen akademik untuk mendekatkan kajian hukum keluarga Islam kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran generasi muda bahwa pernikahan merupakan amanah besar yang harus dipersiapkan secara matang, baik secara spiritual, intelektual, maupun sosial.

Ketua panitia, Izmila Luthfunnisa  menyampaikan bahwa seminar ini menjadi pembuka rangkaian Islamic Law Event 2026 yang akan berlanjut hingga bulan April. Adapun agenda selanjutnya meliputi Lomba Karya Tulis Ilmiah serta Lomba Orasi tingkat SLTA/sederajat se-Karesidenan Pati, sebagai upaya mendorong partisipasi pelajar dalam pengembangan literasi hukum dan pemikiran kritis berbasis nilai-nilai Islam.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, HMPS HKI Unisnu Jepara berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, serta mampu mewujudkan keluarga dan masyarakat yang berorientasi pada kemaslahatan.

Hadepe – Fadhilatul Hidayah Rofiq