
Sementara itu Bupati Jepara menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan Kemenkum dalam hal ini Kanwil Jateng. Sertifikasi ini menurutnya akan menambah semangat untuk melestarikan budaya yang telah terjaga turun menurun itu.
“Dengan sertifikat ini akan kami dengungkan dan gaungkan untuk mempromosikan tenun Troso yang menjadi kebanggaan masyarakat Jepara. Ini menjadi semangat kita untuk melestarikan kain tenun Troso,” terangnya.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Abdul Jamal, sebelumnya mengungkapkan, terdapat 5 motif yang menjadi ciri khas Tenun Troso. Yaitu kedawung, ampel, gapura mantingan, sicengkir, dan belik.
Ia berharap warisan budaya ini bisa dijadikan materi kurikulum muatan lokal dalam pendidikan dan motif tenun dapat dijadikan seragam dinas ASN di lingkungan Pemkab Jepara.
Kain tenun yang berasal dari Desa Troso itu sebagian besar masih diproduksi secara tradisional sejak tahun 1935 dan dipertahankan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Selain menjaga keaslian dan kualitas produk khas Jepara, perlindungan IG terhadap Tenun Troso juga bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk serta memperkuat identitas warisan budaya.
Perlindungan IG merupakan komitmen Kemenkum Jateng untuk menjaga produk lokal agar diakui secara hukum, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.
Ning S













