blank
Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. foto : ist./ojk

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Empat orang pejabat tinggi di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri. Ketiganya adalah Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi, dan I.B. Aditya Jayaantara.

Sebelumnya selama ini Mahendra Siregar menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Mirza Adityaswara sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sedangkan Inarno Djajadi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) dan I.B. Aditya Jayaantara menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengunduran saya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra Siregar.

Sementara itu, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya mengatakan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK tetap berjalan sesuai perundangan dan tata kelola yang berlaku.

“Untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 30 Januari 2026.

Dirinya menegaskan, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Hery Priyono